Oleh Amie Fenia Arimbi Jakarta (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant care menyambut baik upaya pemerintah untuk membayar uang pengganti darah (Diyat) untuk pembebasan Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, karena tuduhan membunuh majikannya. "Saya kira ini tujuan kita selama ini menggalang dukungan untuk membebaskan Satinah. Ini yang kita harapkan dari awal sehingga Satinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis. Anis mengimbau untuk ke depan pemerintah lebih meningkatkan upaya memberikan bantuan hukum bagi TKI yang terjerat ancaman hukuman mati. "Upaya memberikan bantuan hukum maksimal bisa menghindarkan TKI untuk harus membayar uang diyat yang jumlahnya besar," ujarnya. Sebelumnya diberitakan pemerintah Indonesia dan keluarga korban telah menyepakati uang diyat sebesar 7 juta Riyal untuk membeaskan Satinah dari jerat hukuman mati. Uang sebesar itu dibayarkan 5 juta Riyal secara langsung sedangkan sisa 2 juta Riyal dibayarkan secara mencicil. Sebelumnya, diberitakan TKW asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya di Arab Saudi yang berusia 70 tahun, dan mengambil uang 37.900 riyal dari majikannya tersebut. Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi, setelah naik banding, hukuman turun menjadi hukuman mati "Qishash", yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diyat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban.(*)
Migrant Care Sambut Baik Pembayaran "Diyat" Satinah
Kamis, 3 April 2014 16:35 WIB