ProFauna Indonesia Bentuk "Ranger" Lindungi Satwa Liar
Senin, 31 Maret 2014 17:43 WIB
Malang (Antara Jatim) - ProFauna Indonesia membentuk satu unit baru, yakni penjaga hutan atau Ranger untuk melindungi satwa liar dari perburuan yang semakin meluas di kawasan konservasi.
Juru Kampanye ProFauna Indonesia Bayu Sandi, Senin, mengatakan Ranger ProFauna tersebut akan bekerja sukarela di beberapa kawasan konservasi satwa liar yang habitatnya semakin lama semakin berkurang , bahkan terancam punah.
"Untuk angkatan pertama ini, relawan yang direkrut sebanyak 10 orang dan mereka telah mengikuti seleksi serta pelatihan selama tiga bulan. Sebelum resmi menjadi anggota Ranger ProFauna, relawan tersebut dilatih berbagi keterampilan, seperti bela diri maupun survival," ujarnya.
Selain itu, mereka juga dilatih mountaineering, identifikasi spesies satwa liar dan komunikasi. Keterampilan tersebut diperlukan anggota Ranger ketika menjalankan tugas yang berisiko tinggi, karena akan melawan kejahatan alam yaitu perburuan ilegal satwa liar.
Menurut dia, perburuan satwa liar di kawasan pelestarian alam merupakan kejahatan, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati. Dan, perburuan satwa liar tersebut juga menjadi pemicu terancam punahnya satwa liar di alam.
Bayu yang juga komandan ProFauna itu menambahkan minimnya petugas polisi kehutanan yang berjaga di kawasan pelestarian alam membuat perburuan satwa liar leluasa dilakukan. "Disinilah Ranger ProFauna akan berperan aktif untuk mencegah semakin luasnya perburuan satwa liar itu," tegasnya.
Berbagai jenis satwa liar yang terancam keberadaannya di alam karena dampak perburuan, di antaranya adalah utung jawa, kucing hutan, ayam hutan, musang, burung rangkong, dan kijang.
Satwa liar itu sebagian besar diburu di kawasan konservasi yang semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi satwa. Beberapa kawasan di Jawa Timur yang rawan menjadi lokasi perburuan satwa liar adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Taman Nasional Merubetiri, Taman Hutan Raya R Soerjo, Taman Nasional Baluran, Cagar Alam Arjuna Lalijiwo dan Gunung Argopuro.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990, perburuan semua jenis satwa liar di dalam kawasan pelestarian alam adalah dilarang. Pemburu yang melakukan aktivitasperburuan satwa liar di dalam kawasan pelestarian alam diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan dengan adanya Ranger ProFauna itu diharapkan mampu mendorong lebih aktifnya petugas taman nasional atau polisi hutan dalam melakukan patroli mencegah tindak kejahatan terhadap satwa liar.
Ranger ProFauna juga akan bekerja sama dengan pihak Balai Pelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) dan taman nasional untuk melakukan patroli bersama dalam pengamanan kawasan pelestarian alam.
"Ranger ProFauna ini suatu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian alam dan ke depan diharapkan akan ada di seluruh wilayah Indonesia," tandasnya.
Partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya perburuan satwal liar di kawasan pelestarian alam tersebut dijamin oleh undang-undang. Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 69 disebutkan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Kemudian dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya pasal 4 disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.
Partisipasi masyarakat itu juga disebutkan dalam UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pasal 70, yaitu masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)