Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat antikorupsi Dr Gazalba Saleh menyatakan urus bantuan operasional sekolah (BOS), proyek rehabilitasi sekolah, dan sejenisnya bukanlah "tupoksi" (tugas pokok dan fungsi) dari seorang guru. "Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan guru dan dosen cenderung meningkat," katanya saat berbicara pada seminar 'Membangun Budaya Anti-korupsi di Dunia Pendidikan' di Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, Selasa. Pengamat yang juga hakim ada Pengadilan Tipikor Surabaya itu menyebutkan pihaknya menangani enam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan guru dan dosen pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 menjadi 10 kasus, sehingga ada peningkatan kasus korupsi para pendidik. "Saya sendiri mencatat keterlibatan guru dan dosen dalam kasus tindak pidana korupsi itu mulai terjadi saat anggaran pendidikan dalam APBN meningkatkan, sehingga pemerintah mengucurkan BOS, hibah rehabilitasi gedung sekolah, dan sejenisnya," katanya. Namun, hal itu juga bukan berarti mereka berniat atau ada keinginan mereka untuk melakukan korupsi, melainkan mereka umumnya tidak mengerti tugasnya saat ditunjuk sebagai pengelola atau kuasa anggaran atau pelaksana pemeriksa proyek di sekolah mereka sendiri. (*)
Pengamat Antikorupsi: Urus BOS Bukan "Tupoksi" Guru
Selasa, 25 Februari 2014 21:23 WIB