Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mempersoalkan pelantikan wakil wali kota (wawali) Wisnu Sakti Buana yang dinilai tidak prosedural dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri. "Sekarang prinsip-prinsip (dalam proses pelantikan wawali Surabaya) sudah kabur. Saya kira ini perlu diluruskan karena ini menyangkut kerja kita di pemerintahan. Ini bukan masalah politik atau apa tapi ini perlu diluruskan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disela-sela acara Hari Pekerja Indonesia kemarin di Taman Surya, Kamis. Tri Rismaharini mengaku pihaknya dipanggil DPR RI untuk menjelaskan proses pemilihan Wisnu Sakti Buana sebagai wawali Surabaya yang kini menuai persoalan pada Jumat (21/2). "Saya akan jelaskan, bahwa saya tidak ada masalah komunikasi dengan DPRD Surabaya. Selama ini komunikasi kami baik-baik saja. Saya tidak ingin DPR menuduh saya macam-macam. Tapi sejauh ini kinerja pemerintahan baik-baik saja," katanya. Sebelumnya, ketika berkunjung ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Anak, Kalijudan Surabaya beberapa waktu lalu, Risma membantah dirinya tidak harmonis dengan Wisnu. Ia merasa, tidak ada konflik apa-apa dengan pendampingnya tersebut. Hanya saja ia menegaskan bahwa, ada proses yang dianggap menyalahi prosedur dalam pelantikan Wisnu sebagai Wawali Surabaya, di antaranya, soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengesahan Wisnu sebagai Wawali. "Sebenarnya secara pribadi saya tidak ada apa-apa dengan Pak Wisnu. Cuma, saya minta itu (pelantikan) sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat gugat. Kalau masyarakat gugat itu akan jadi beban kita semua," katanya. Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Wawali Surabaya, Sudirjo membenarkan bahwa ada kesalahan prosedur dalam proses pemilihan Wawali Surabaya. Masalah ini sudah dia laporkan ke Kemendagri dan DPR. Rencananya, kata dia, pihaknya akan menghadiri undangan dari DPR untuk memberi penjelasan soal proses pemilihan Wawali Surabaya pada Jumat (21/2). "Memang Kemendagri sudah memutuskan tidak ada masalah, tapi kan kami terus menunjukkan bukti-bukti bahwa ada yang tidak prosedural. Sehingga, Kemendagri harus mengkaji lagi," katanya. Saat ditanya apakah berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?, Sudirjo mengaku belum berencana kearah sana. Namun, dia ingin menyelesaikan dulu masalah ini ditingkatan Kemendagri. "Jika memang di Kemendagri tidak ada perkembangan, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke PTUN. Jika Kemendagri menemukan prosedur yang tidak benar, maka harus ada perbaikan. Kami tidak ingin apa-apa, hanya ingin melaksanakan aturan sesuai prosedur," katanya. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026