Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada para pengurus partai politik peserta pemilu. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Sabtu mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan kepada KPU untuk memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada masing-masing pengurus partai politik peserta pemilu, karena sudah menjadi ketentuan. "Keharusan bagi KPU untuk memberikan salinan data pemilih itu sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Zaini. Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur bahwa KPU harus memberikan salinan data daftar pemilih kepada pengurus partai politik peserta pemilu itu sebagaiman tertuang dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Ia menjelaskan, dalam ketentuan sudah tersurat dengan jelas, bahwa salinan daftar calon pemilih itu hendaknya diserahkan dalam bentuk "soft copy". Selain karena memang telah menjadi ketentuan, KPU perlu menyerahkan salinan daftar pemilih dengan tujuan agar para pengurus partai politik peserta pemilu, bisa ikut mengawasi atau mengontrol jumlah calon pemilih yang ada di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Sebab dengan cara seperti itu, penyimpangan bisa ditekan, karena jika pengurus partai politik bisa ikut mengoreksi calon pemilih, maka kemungkinan adanya manipulasi data pemilih di lapangan bisa ditekan. "Ini yang menjadi tujuan kami, mengapa kami perlu mengingatkan KPU. Sebab sebagai panitia pengawas kami tidak ingin pelaksanaan pemilu di Pamekasan curang. Yang kami inginkan adalah pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Zaini menjelaskan. Jumlah calon pemilih pada pemilu legislatif di Kabupaten Pamekasan pada pemilu 9 April 2014 ini sebanyak 679.004 orang. Dari sebanyak 679.004 jumlah calon pemilih itu, jumlah pemilih laki-laki terdata sebanyak 329.324 orang, sedangkan sebanyak 349.680 orang sisanya merupakan calon pemilih perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 1.777 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan. (*)
Panwaslu Pamekasan Ingatkan KPU Terkait Data Pemilih
Sabtu, 1 Februari 2014 20:11 WIB