Berkas Wawan Terkait Pilkada Lebak Rampung
Rabu, 29 Januari 2014 16:13 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Berkas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, sudah rampung.
"Wawan P21 untuk kasus Lebak, tadi saya dampingi untuk P21-nya," kata pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu.
Artinya berkas pemeriksaan Wawan dalam tahap penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK, jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Mereka katakan pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 (Februari), berarti sidangnya sekitar 18 (Februari)," tambah Pia.
Dua perkara lain yang diduga dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut yaitu tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 dan dugaan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar, belum selesai.
Sangkaan kepada Wawan pada perkara Lebak berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Wawan, menurut Pia mengeluhkan kondisi kesehatannya. "Kami keluhannya satu saja, mas Wawan agak sulit untuk ke dokter, dia sakit gigi, giginya sudah bengkak dari minggu lalu," ungkap Pia.
Padahal Wawan sudah minta izin untuk ke dokter gigi sejak pekan lalu.
"Minggu lalu sebenarnya sudah minta ke dokter gigi, hanya sempat ada masalah sedikit, dipaksa untuk pakai rompi tersangka, itu sangat tidak manusiawi, masa di tempat umum (pakai rompi tersangka)? Makanya saya ajukan permohonan karena sekarang sudah dilimpahkan," tambah Pia.
Wawan juga masih disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KPK menyita 17 kendaraan yang diantaranya tergolong mewah yaitu Lamborghini, Ferrari Bentley dan Roll Royce dan 1 motor Harley Davidson yang terkait Wawan.
Namun Pia menolak berkomentar mengenai perkara pencucian uang karena bukan pengacara Wawan yang menangani kejahatan tersebut. (*)