Surabaya (Antara Jatim) - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa sebenarnya putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2013 memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), seperti yang dilontarkan pengacara Berkah, Otto Hasibuan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1). "Tidak ada keputusan yang sifatnya pribadi. Kalau sekarang ada pernyataan ada rapat pleno yang memenangkan Khofifah-Herman, itu sama sekali tidak benar," ujar anggota Hakim Konstitusi Harjono, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya di Surabaya, Selasa. Menurut dia, kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dalam sidang tersebut sudah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Otto Hasibuan dalam sebuah pernyataannya di Jakarta menyebut bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar buka suara soal Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa Akil mengaku rapat pleno Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sengketa dimenangkan "Berkah". Otto juga mengungkapkan, bahwa keputusan MK yang memenangkan pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf adalah janggal. Menurut Otto, Akil juga mengatakan sebelum dia ditangkap sudah ada rapat majelis yang menyebutkan Khofifah menang. Peryataan tersebut, kata Harjono, tidak bisa diterima dengan logika. Apalagi, dua hakim pleno Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sudah ditanya oleh seluruh majelis hakim lainnya. Ketika ditanya, keduanya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan "Berkah" ditolak dan "Karsa" dinyatakan pemenangnya. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membawanya ke RPH dengan mendengarkan pertimbangan kedua hakim anggota tersebut. "Hasilnya tetap sama, gugatan yang diajukan Khofifah ditolak. Saat itu pula kami minta agar panitera pengganti segera membuat keputusan tersebut," kata dia. Karena itu, pihaknya Harjono mempertanyakan peryataan Akil Mochtar yang disampaikan Otto tersebut bahwa Khofifah yang menang, sementara Akil tidak ikut dalam RPH karena saat itu Akil sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Akil memang sempat ikut pleno sidang hari terakhir pemeriksaan, tapi belum keputusan. Jadi, tidak mungkin dia ikut memutuskan karena sudah lebih dulu ditangkap KPK," katanya. Sementara itu, di sisi lain, DPD Partai Golkar Jatim juga menampik pernyataan tersebut. Menurut Wakil Ketua bidang Hukum DPD Partai Golkar Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, statemen Otto yang menyebut pada Pilkada Jatim dimenangkan "Berkah" tidak masuk akal. "Dari mana ceritanya ada statemen Akil seperti itu. Seharusnya dia bilang dari dulu, bukan sekarang. Kami harap, jangan menimbulkan kekacauan di Jatim yang sudah kondusif ini, khususnya menjelang pelantikan," katanya. (*)
Berita Terkait
MK tolak pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode
27 November 2025 14:19
MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik
27 November 2025 12:43
MK tolak uji materi yang minta rakyat bisa berhentikan anggota DPR
27 November 2025 12:20
Penguji UU MD3 di MK minta rakyat bisa berhentikan anggota DPR
18 November 2025 16:58
Pakar nilai putusan MK soal polisi ciptakan aturan tegas penugasan
15 November 2025 17:30
Kompolnas: Putusan MK soal Polri duduki jabatan sipil harus dipatuhi
14 November 2025 09:26
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet
13 November 2025 16:20
KPU intensifkan kajian susun usulan konsep Pemilu pascaputusan MK
7 November 2025 17:56
