Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya akan mengkonfirmasi pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menyatakan persoalan perizinan pipa PT Suparma Tbk adalah kewenangan Pemprov Jatim. "Saya akan konfirmasi soal itu ke dinas terkait, masak setingkat wali kota salah ngomong," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim kepada Antara di Surabaya, Kamis. Alasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mau mengeluarkan perizinan pipa milik PT Suparma Tbk tersebut karena lokasinya di Jalan Mastrip Surabaya, yang merupakan jalan provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemprov Jatim. Padahal, pipa itu di pasang di jalan kampung (Wilayah RW I) sebelah pabrik. Alim mengaku belum tahu persis lokasi keberadaan pipa tersebut karena pada saat sidak anggota Komisi C DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, ia tidak ikut. "Teman-teman komisi C yang ke sana, kita bagi tugas," ujarnya. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya sudah memanggil dua kali pihak PT Suparma, namun manajemen perusahaan tersebut tidak pernah hadir saat rapat dengar pendapat. "Kita akan agendakan kembali dengan memanggil PT Suparma minggu depan," ujarnya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan permohonan perizinan dari PT Suparma Tbk berupa pipa pemasangan dua pipa steam (pipa gas) melintang di atas Jalan Mastrib adalah salah alamat, sehingga pihaknya tidak mengeluarkan izin. "Jalan Mastrib itu jalan provinsi, izinnya bukan di pemkot," katanya. Menurut dia, jika PT Suparma mengajukan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya adalah keliru, karena Pemkot Surabaya tidak punya kewenangan mengeluarkan izin. "Saya katakan, itu izinnya di Pemprov Jatim," ujarnya. PT Suparma diketahui melanggar Perda 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan yakni dengan memasang dua pipa steam (pipa gas) melintang di atas jalan. Sudah ada Surat Keputusan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk yang beralamat di Jalan Mastrip No.856 Kecamatan Karang Pilang. Hanya saja, PT Suparma masih mengajukan perpanjangan perizinan pipa tersebut, namun Dinas PU Pemkot Surabaya hingga kini belum memberikan jawaban. (*)
Berita Terkait
Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru
31 Desember 2025 08:18
Jurnalis Pinggir Kali-USC himpun Rp59 Juta bagi warga terdampak bencana
30 Desember 2025 19:18
Kebakaran kapal kargo Verizon di Surabaya
29 Desember 2025 14:42
Belasan unit damkar padamkan kebakaran kapal di Tanjung Perak Surabaya
29 Desember 2025 10:55
Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya
26 Desember 2025 14:14
Tes urine dan penggeledahan truk di Pelabuhan Tanjung Perak
24 Desember 2025 22:44
Anggota DPR RI dorong penguatan fungsi museum Bung Karno Surabaya
24 Desember 2025 19:08
Sterilisasi gereja jelang Natal di Sidoarjo
24 Desember 2025 13:57
