Pengamat Perkirakan Cula Badak di KBS Hilang Dicuri
Rabu, 22 Januari 2014 20:55 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat Satwa Singky Soewadji memperkirakan cula badak bernilai miliaran rupiah yang selama ini disimpan di dalam brankas Kebun Binatang Surabaya sudah hilang dicuri.
"Itu cula dari badak yang mati pada saat KBS dipimpin Pak Said (Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya). Cula itu sangat berharga, tapi jangan-jangan sudah dicuri orang walau semula disimpan di dalam brankas yang digembok," kata Singky kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, ada empat cula Badak dengan ukuran kecil dan besar yang dulu sempat disimpan di kantor KBS. Namun, lanjut dia, pada saat kepemimpinan Said dilengserkan Stany Soebakir, cula tersebut diamankan dalam berkas.
Begitu pada saat kepemimpinan Stany dilengserkan dr. Komang dan direbut kembali Stany, keberadaan cula tidak jelas, apakah masih ada di brankas atau sudah hilang dicuri orang.
"Begitu juga pada saat Stany dilengserkan oleh Basuki. Kemudian kepemimpinan Basuki diambil alih TPS dan sampai saat ini direbut Pemkot Surabaya, cula masih misterius," ujarnya.
Ia mengatakan harga cula saat ini berkisar antara Rp150 juta hingga Rp250 juta, sedangkan untuk ukuran besar sekitar Rp500 juta ke atas. "Jika cula itu ada empat, maka bisa diperkirakan sendiri berapa harganya," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan pihaknya akan menyelidiki keberadaan "harta karun" berupa brankas (lemari baja) yang kini masih terkunci di Kebun Binatang Surabaya yang diduga berisi barang-barang berharga yang nilainya diperkirakan miliaran rupiah.
"Hasil audit dari Unair (Universitas Airlangga) menemukan ada brankas yang digembok tiga. Jika saya titipkan ke pengadilan, uangnya yang mencapai dua karung itu tidak akan laku pada tahun berikutnya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut dia, Menteri Kehutanan memberikan saran agar brankas tersebut dibuka saja untuk kepentingan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak mau buru-buru karena sesuai saran dari Unair agar ditanyakan dulu dari sisi hukumnya. (*)