Pengamat: PGN Beli Pertagas Keputusan Logis
Selasa, 14 Januari 2014 19:36 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, menilai, upaya Perusahaan Gas Negara membeli anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas merupakan keputusan logis.
"Apabila hal itu bisa terealisasi maka Pertamina tidak perlu lagi aktif di sektor hilir gas," katanya, dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Meski demikian, optimistis dia, rencana pemerintah melakukan sinergi usaha dengan mengakuisisi PGN melalui Pertamina merupakan salah satu cara negara dalam menguasai bisnis.
"Khususnya usaha yang mereka anggap memiliki nilai strategis," ujarnya.
Di sisi lain, jelas dia, sampai sekarang masyarakat sangat khawatir jika perusahaan seperti PGN yang mempunyai fokus bisnis menyangkut hajat hidup orang banyak akan dimiliki pemodal asing.
"Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keinginan kuat agar Pertamina mengakuisisi PGN," katanya.
Dengan begitu, tambah dia, rencana akuisisi Pertamina terhadap sesama BUMN yaitu PGN diharapkan mampu menghilangkan kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap penguasaan pihak asing di Tanah Air.
"Sudah seharusnya hal itu bisa dipahami juga oleh pihak PGN," katanya.
Ia meyakini, dengan akan diakuisisinya PGN oleh Pertamina dapat memberi pengaruh positif bagi masyarakat. Selain itu, ada nilai lebih bagi PGN daripada saat saham PGN didominasi oleh kalangan asing.
"Baik Pertamina maupun PGN, keduanya sama-sama berstatus BUMN," katanya.
Langkah bisnis itu, sebut dia, sekaligus mendukung terciptanya sinergitas antarBUMN yang jauh lebih baik ketika PGN diakuisisi Pertamina. Namun, dengan kepemilikan saham terbuka dalam perusahaan PGN maka cepat atau lambat kondisi itu mengancam bisnis strategis hilir gas secara nasional.
"Sampai kapanpun, kepemilikan modal asing menjadi ancaman bagi kedaulatan BUMN terutama PGN," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menggelar pertemuan bersama ketiga perusahaan BUMN tersebut. Saat itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyatakan siap mengambil keputusan rasional terkait rencana akuisisi itu. (*)