Surabaya (Antara Jatim) - Tiga mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggagas Pasar Makanan Halal yang merupakan konsep komunitas atau koperasi pedagang kecil dengan kemudahan anggota dalam mengurus sertifikasi halal dan pembiayaan. "Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, namun hingga saat ini masih belum banyak produsen makanan yang merasa perlu mengurus sertifikat halal dari MUI, terutama industri kecil," kata mahasiswa S1 Departemen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Imam Wahyudi di kampus setempat, Jumat. Menurut dia, orang Indonesia selalu berpikir bahwa semua makanan yang mereka konsumsi itu halal, padahal perlu dilihat dulu prosesnya bagaimana, sehingga begitu muncul isu halal-haramnya suatu makanan akhirnya memicu keresahan masyarakat Muslim. "Padahal, saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan industri kuliner sebagai bagian dari industri kreatif, karena itu saya mengajak rekan Khoirul Zadid Taqwa dan Andika Ramadhanu untuk menggagas perlunya kemudahan bagi industri kecil untuk mengurus sertifikat halal MUI," tuturnya. Bahkan, konsep Pasar Makanan Halal yang sempat diikutsertakan dalam lomba "Syariah Paper Competition" yang diadakan oleh "Syariah Economy Forum" Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 28-29 November 2013 akhirnya menyabet juara pertama. "Paper kami berhasil menyisihkan pesaing dari berbagai universitas lain, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan UIN Syarif Hidayatullah," ucapnya. Dalam konsep komunitas atau koperasi untuk mengajukan sertifikat halal pada MUI secara bersama-sama itu untuk memudahkan umat Muslim mencari makanan halal. "Pedagang yang ingin berjualan di pasar harus menjadi anggota, dan mereka mendaftar sebagai komunitas pedagang, bukan perorangan. Keuntungan menjadi anggota, pedagang akan mendapat kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal dan kemudahan pembiayaan," ujarnya. Dalam konsep itu, Imam dan teman-temannya berupaya menggandeng perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah berperan sebagai sumber dana atau pembiayaan secara syariah. Pedagang yang mendaftar diminta bergabung dalam komunitas pedagang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana kredit dari bank syariah. "Memang hanya anggota saja yang bisa berjualan di pasar tersebut, karena dengan menjadi anggota, maka pedagang akan otomatis menjadi anggota koperasi pasar makanan halal. Biaya keanggotaan koperasi digunakan sebagai cicilan dalam mengurus sertifikasi halal," katanya. Selain itu, anggota koperasi juga akan diberi pembinaan oleh pihak bank syariah mengenai kehalalan produk agar mereka lebih mudah mendapatkan sertifikat halal MUI. "Apalagi, saat ini jaminan halal sudah diakui sebagai jaminan keamanan pangan yang diakui dunia. Dunia sudah mengakui makanan halal merupakan makanan yang baik, aman, dan sehat, bahkan Singapura yang penduduk Muslim-nya bukan mayoritas, ternyata setiap toko memajang tanda apakah makanan yang mereka jual halal atau non-halal," tukasnya. (*)
Mahasiswa Unair Gagas Pasar Makanan Halal
Jumat, 10 Januari 2014 16:00 WIB