Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Eko Supriyono, minta penggugat Go Kian An dan tergugat Tan Tjien Hwat menyelesaikan masalah sengketa soal pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio dengan mediasi atau diawali musyawarah. "Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai penyelesaian masalah perdata harus diawali dengan mediasi," katanya, dalam persidangan sengketa masalah pengelolaan Kelenteng Hok Swie Bio, Selasa. Eko Supriyono yang didampingi hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Reely Dominggus, menjelaskan mediasi bisa dilakukan mediator yang sudah bersertifikat, tapi bisa juga meminta bantuan Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai mediator. Di persidangan terungkap Go Kian An dan Tan Tjien Hwat belum memiliki orang yang ditunjuk sebagai mediator, sehingga atas kesepakatan kedua belah pihak, Eko menunjuk I Ketut Kimiarsa sebagai mediator. "Proses mediasi sesuai ketentuan diberi batas waktu maksimal selama 40 hari. Apabila tidak ada titik temu baru akan dilakukan persidangan dengan pokok materi gugatan," kata Eko yang kemudian menutup persidangan. Ditemui usai mediasi, Tik Hien, selaku juru bicara Go Kian An menyatakan proses mediasi yang dilakukan usai persidangan mengenai sengketa pengelolaan Kelenteng Hok Swie Bio belum ada titik temu, tapi mediasi akan dilanjutkan pada 17 Desember. Dimintai konfirmasi secara terpisah, Tan Tjien Hwat pesimis mediasi bisa ada titik temu, sebab Go Kian An tetap meminta aset kelenteng. "Di dalam mediasi sudah saya jelaskan aset kelenteng milik umat, sehingga tidak mungkin saya serahkan kepada Go Kian An," jelasnya. Sebelum persidangan, seratusan umat Kelenteng Hok Swie Bio dengan berjalan kaki mendatangi gedung Pengadilan Negeri dengan membawa spanduk dan banner yang isinya memberikan dukungan kepada kubu tergugat Tan Tjien Hwat sekaligus melakukan orasi. Di lain pihak, kubu Go Kian An, dengan belasan umat datang ke Pengadilan Negeri dengan didampingi pengacaranya Sri indaini. Go Kian An, sebelumnya, menjelaskan gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri disebabkan terpilihnya Tan Tjien Hwat sebagai Ketua Kelenteng Hok Swie Bio telah melanggar AD/ART kelenteng. "Dia (Tan Djien Hwat) telah melanggar etika," ujarnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Selain itu, katanya, gugatan yang diajukan juga menyangkut aset kelenteng yang dikuasai Tan Tjien Hwat, berupa rumah persembahyangan juga lainnya. "Kami menduga aset kelenteng termasuk yang berupa uang akan dipindahkan untuk pribadi. Tapi saya tidak hafal berapa jumlahnya," ujarnya. (*)
Gugatan Kelenteng Hok Swie Bio Dimusyawarahkan
Selasa, 10 Desember 2013 17:36 WIB