PN Bojonegoro Tunda Sidang Gugatan Soal Kelenteng
Selasa, 3 Desember 2013 13:07 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jatim, I Ketut Kimiarsa, menunda sidang terkait persoalan gugatan kepengurusan Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio antara penggugat Go Kian An dan tergugat Tan Tjien Hwat hingga pekan depan.
"Persidangan gugatan hukum kelenteng tidak bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran majelis hakim. Sidang berikutnya kami jadwalkan pada 10 Desember," kata Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro I Ketut Kimiarsa, yang memimpin persidangan, Selasa.
Sesuai agenda gugatan hukum masalah kelenteng akan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN yaitu Eko Supriyono dengan hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Relly Dominggus.
"Ketua Majelis Hakim PN Eko Supriyono tidak bisa hadir karena ada keperluan dinas ke luar kota," jelas Sri Indaini, pengacara tergugat Tan Djien Hwat.
Sebelum itu, puluhan umat TITD Kelenteng Hok Swie Bio menggelar demo ke Pengadilan Negeri terkait kasus gugatan hukum kepengurusan dan aset kelenteng di PN setempat.
"Kami memberikan dukungan kepada Tan Tjien Hwat yang terpilih dalam pemilihan Ketua TITD pada 29 April 2013," kata Koordinator Demo umat TITD Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Tio Hun Pa, di depan pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Demo yang digelar juga membawa tiga buah spanduk, di antaranya, berisi berita acara proses pemilihan Ketua Kelenteng TITD Hok Swie Bio dengan ketua terpilih Tan Tjien Hwat yang memperoleh 135 suara dan Go Kian An 93 suara.
"Demo ini merupakan suara umat, sebab Tan Tjien Hwat yang menang dalam pemilihan justru digugat oleh Go Kian An," katanya, menegaskan.
Secara terpisah, Go Kian An, didampingi pengacaranya Sri Indaini, menjelaskan gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri di antaranya mengenai masalah aset kelenteng yang dikuasai Tan Tjien Hwat, berupa rumah persembahyangan dan juga lainnya.
"Kami menduga aset kelenteng termasuk yang berupa uang akan dipindahkan untuk pribadi. Tapi saya tidak hafal berapa jumlahnya," ujarnya.
Ia mengaku dirinya tidak membutuhkan pengesahan Pengadilan Negeri mengenai kepengurusan di Kelenteng TITD Hok Swie Bio, sebab dirinya merupakan ketua yang sah terpilih secara aklamasi.
"Pemilihan saya sebagai Ketua TITD setelah pencalonan Tan Tjien Hwat telah melanggar AD/ART kelenteng. Ya di antaranya, telah melanggar etika," katanya, enggan menjelaskan lebih lanjut. (*)