Pemprov Jatim Surati MenPAN/RB Tanyakan CPNS Disabilitas
Senin, 9 Desember 2013 20:32 WIB
Surabaya (AntaraJatim) - Asisten III Setdaprov Jatim Edi Purwinarto berjanji akan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) untuk menanyakan peluang penyandang disabilitas mendaftar calon pegawai negeri sipil.
"Kementerian PAN/RB hanya mengatur CPNS harus sehat jasmani dan rohani, tapi sehat jasmani tidak diberi tafsir," katanya setelah menyaksikan pemutaran 'video diary' karya belasan disabilitas di Studio Tunjungan XXI, Tunjungan Plasa, Surabaya, Senin.
Dalam "video diary" itu, belasan penyandang cacat yang sempat mengikuti workshop pembuatan film menyajikan video dengan dua tema yakni akses mereka dalam pekerjaan yang terkadang gagal, karena aplikasi yang dimasukkan tidak berujung pada pemanggilan untuk tes.
Tema lainnya tentang aksesbilitas mereka pada sejumlah bangunan seperti gedung pemerintahan dan fasilitas umum yang tidak "ramah" kepada penyandang cacat, di antaranya saat disabilitas akan naik "busway" yang harus naik tangga yang justru menyulitkan mereka.
Di sela-sela acara yang digagas Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bekerja sama dengan Yayasan Kampung Halaman (YKH) itu, ia menjelaskan 'sehat jasmani' tanpa penjelasan itulah yang membuat disabilitas tidak diterima saat mendaftar CPNS.
"Karena itu, kami akan menyurati Kementerian PAN agar mencantumkan tafsir 'sehat jasmani' itu, karena sehat jasmani itu bukan berarti cacat (disabilitas), apalagi cacat secara fisik itu bukan berarti kemampuan mereka itu jelek," katanya.
Di hadapan sejumlah penyandang cacat, termasuk disabilitas yang membuat film itu, serta sejumlah aktivis/pegiat peduli disabilitas, termasuk pimpinan perusahaan swasta yang memperkerjakan disabilitas, ia mengatakan pihaknya akan mengantarkan langsung surat itu.
"Kalau perlu saya akan mengajak beberapa pimpinan disabilitas di sini untuk mendatangi Kementerian PAN/RB guna menanyakan masalah itu," katanya mendapat tepuk tangan dari hadirin yang turut menyaksikan film karya 19 penyandang cacat itu.
Apalagi, katanya, UU dari Menakertrans mengatur kewajiban untuk memberikan peluang kepada disabilitas menjadi PNS minimal satu persen. "Masalahnya, aturan itu belum nyambung dengan aturan pada Kementerian PAN/RB, karena itu kami akan menanyakan agar hal itu ditinjau kembali agar disabilitas bisa menjadi PNS. Mungkin pada bidang pekerjaan tertentu," katanya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga sudah mengesahkan Perda 13/2013 untuk memberi aksesbilitas bagi disabilitas untuk memanfaatkan fasilitas, seperti gedung pemerintahan dan fasilitas umum yang "bersahabat" dengan penyandang cacat.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari PT Omega Plastik, Sidoarjo, Ikhsan, mengaku disabilitas memiliki kemampuan yang bisa mengalahkan pekerja normal, asalkan mereka dilatih untuk bidang pekerjaan tertentu.
"Misalnya, kami memiliki 35 dari 120 karyawan yang disabilitas. Hasilnya, pekerjaan disabilitas bisa menghasilkan 800 barang dalam delapan jam, padahal pekerja normal hanya 500 barang, karena mereka lebih fokus dalam pekerjaan," katanya. (*)