Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menghapus sebanyak 64.695 pemilih invalid dari daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 setelah dilakukan rekapitulasi oleh 38 KPU kabupaten/kota. "Hal ini usai verifikasi terhadap pemilih yang tidak masuk dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga yang tidak sah langsung disortir dan dikeluarkan dari DPT," ujar Komisioner KPU Jatim Bidang data dan pencalonan, Agus Mahfudz Fauzi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu. Dalam rekapitulasi akhir dan perbaikan data, jumlah DPT yang ditetapkan menjadi 30.447.008 orang. Sedangkan, hasil rekapitulasi sebelumnya menetapkan jumlah DPT mencapai 30.511.695 orang. "Rinciannya, kali ini jumlah pemilih laki-laki mencapai 14.980.156 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 15.466.852 orang," kata mantan Ketua KPU Ponorogo tersebut. Agus menjelaskan, beberapa data pemilih yang dihapus itu adalah mereka yang meninggal atau pindah. Bagi penduduk yang masih di bawah umur tetapi sudah menikah, tetap dimasukkan dalam DPT. "Hasil rekapitulasi itu sudah dilaporkan kepada KPU pusat. Kendati demikian, masih ada daerah yang melakukan perbaikan, sehingga data DPT itu bisa berubah. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," kata dia. Selain itu, dari hasil rekapitulasi tersebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Jatim berkurang, dari 86.392 unit menjadi 86.385 unit. Pengurangan tersebut karena ada sebagian yang digabung. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026