Dispendukcapil Tulungagung Selidiki 709 Pemilih "NIK Invalid"
Kamis, 21 November 2013 18:23 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Jawa Timur langsung menelusuri 709 nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di daerah setempat yang dipastikan tidak/belum memiliki nomor induk kependudukan sama sekali (NIK invalid).
"Kami akan telusuri apa-apa yang menjadi penyebab 709 pemilih yang sudah masuk data DPT ini belum memiliki NIK," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Suyanto, setelah menghadiri rapat pleno verifikasi faktual DPT Tulungagung di Tulungagung, Kamis.
Ia mengisyaratkan verifikasi lapangan oleh tim dispendukcapil akan tuntas maksimal 25 November atau akhir pekan ini. Pemilih yang dinyatakan belum memiliki dokumen kependudukan selanjutnya akan diarahkan untuk segera mengurus data kependudukan.
Namun, ia tidak menjanjikan layanan khusus terhadap calon pemilih yang diistilahkan sebagai "kelompok DPT NIK kosong (invalid)" tersebut.
"Kami hanya akan mengarahkan agar mereka segera mengurus dokumen kependudukan melalui (lembaga pemerintahan) desa maupun kecamatan masing-masing. Tidak ada layanan khusus," tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kabid Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Tulungagung, Didik Sulaksono.
Ia menyebut banyaknya penduduk setempat yang tidak memiliki dokumen kependudukan biasanya disebabkan yang bersangkutan telah pindah ke luar daerah, atau memang belum mengurus KTP baru.
"Ini yang kami maksud akan diteliti lagi, karena tidak menutup kemungkinan memang ada sebagian warga yang belum mengikuti program e-KTP (KTP elektronik) sebagaimana telah digelar beberapa waktu lalu. Tentu latar belakangnya bisa macam-macam," tambahnya.
Sementara itu, berdasar hasil rapat pleno hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Tulungagung bersama jaringan PPK/PPS (petugas pemilihan tingkat kecamatan/desa), dipastikan jumlah pemilik hak suara yang tidak memiliki NIK menyusut.
Jika berdasar penetapan DPT Pemilu 2014, 1 November lalu disebutkan pemilih tak ber-NIK (NIK invalid) sebanyak 3.700 orang, setelah diverifikasi faktual dengan sistem kunjung dari rumah ke rumah kini tinggal 709 orang.
"Sebagian besar sudah ketemu. Sebelumnya ada yang KTP-nya keselip, tercecer ataupun alasan lainnya. Intinya, sebagian besar telah berhasil diverifikasi dan data NIK-nya sudah bisa dimasukkan dalam tabulasi DPT," terang Komisoner KPU Tulungagung, Suprihno.
Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh PPK/PPS serta perwakilan partai politik dan pimpinan Dispendukcapil Tulungagung itu, KPU merekomendasikan kepada lembaga kependudukan daerah agar menelusuri kembali 709 suara yang tidak memiliki NIK tersebut.
Hasil verifikasi faktual dispendukcapil selanjutnya akan dilampirkan dalam berita acara DPT yang akan dilaporkan KPU Tulungagung ke KPU pusat.
"Untuk jumlah DPT-nya sudah tidak akan berubah lagi. Tapi jika ada catatan atau hasil penelusuran Dispendukcapil, nanti akan kami lampirkan sebagai keterangan tambahan melalui berita acara resmi," imbuhnya.
Sebagaimana penetapan DPT 1 November 2013, jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak suara dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 (DPR/DPRD) di Kabupaten Tulungagung sebanyak 853.325 orang atau menyusut 1.035 suara dari DPT sebelumnya sebesar 854.357 pemilih. (*)