Surabaya (Antara Jatim) - Sistem pengadaan barang dan jasa Pemkot Surabaya melalui lelang elektronik mendapat penghargaan nasional berupa "e-Procurement Award 2013" dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penghargaan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut diserahkan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat Rakernas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2013 di Balai Sudirman Jakarta, Rabu. "Surabaya bisa dibilang sebagai pelopor, karena menjadi yang pertama menerapkan sistem lelang elektronik saat itu," kata Tri Rismaharini. Menurut dia, kesuksesan e-Proc saat ini tidak lepas dari latar belakang terciptanya sistem lelang elektronik tersebut. Pada 2003, Pemkot Surabaya dengan berdasar Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, memulai langkah fasilitasi proses prakualifikasi secara elektronik melalui internet yang dikenal dengan lelang serentak. Meski tata cara belum diatur e-proc secara detail di Keppres Nomor 80 Tahun 2003, namun untuk proses pengadaan barang/jasa secara e-Procurement diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement yang dikenal dengan nama SePS (Surabaya e-Procurement System). Menurut Risma, e-Proc memiliki banyak keunggulan dibanding sistem lama yang masih bersifat manual. Hal ini dikarenakan masyarakat luas dapat memantau segala perkembangan paket-paket pekerjaan yang dilelang pemkot. Lebih jauh lagi, publik bisa mengetahui pemenang tender dan berapa nominal proyek dengan cara mengakses laman "lpse.surabaya.go.id". Dengan demikian, seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa bersifat terbuka sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Wali Kota Surabaya juga dapat dengan mudah memantau langsung sejauh mana progres pelaksanaan lelang, sehingga kecurangan sekecil apa pun pasti akan ketahuan. Selain itu, e-Proc juga mempermudah proses penelitian dokumen. Panitia pengadaan dapat melakukan evaluasi kualifikasi dan penawaran secara cepat dan akurat dengan bantuan aplikasi. Bahkan sejak diberlakukannya e-Proc, penggunaan kertas kerja tidak lagi diperlukan karena persyaratan dokumen lelang telah di upload ke dalam internet. Wali kota mengatakan, sistem lelang secara online dirasa lebih efisien. Untuk kompetisi penawaran, pemkot mampu menghemat anggaran belanja 20-30 persen dari efisiensi lelang. "Sedangkan dari segi penggunaan kertas, sedikitnya 80 persen biaya pengadaan kertas dapat dihemat dengan sistem ini," katanya. Lebih lanjut, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menyatakan, dengan diberlakukannya e-Proc, maka secara otomatis juga menutup kesempatan terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), karena dengan sistem ini tidak ada peluang tatap muka antara peserta lelang dengan pejabat terkait. "Secara keseluruhan, dari proses awal hingga akhir, rekanan hanya bertemu sekali untuk proses klarifikasi / verifikasi berkas setelah memenangi tender, karena prosedurnya memang harus begitu guna memastikan legalitas penyedia barang/jasa," katanya. (*)