KPU-Panwaslu Saling Lempar Terkait Pelanggaran Alat Peraga
Senin, 18 November 2013 7:13 WIB
Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, Jawa Timur, saling lempar tanggung jawab terkait penertiban alat peraga kampanye para calon legislatif yang melanggar ketentuan di daerah itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Hendry, Senin, mengemukakan sesuai mekanisme, KPU hanya sebatas mengingatkan pengurus partai politik (parpol) pengusung para calon legislatif (caleg), selanjutnya para pengurus parpol yang melakukan tindakan internal.
"Kalau ternyata di lapangan masih banyak caleg yang melakukan pelanggaran, maka selanjutnya diserahkan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP," kata Hendry.
Hendry mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan pengurus parpol jika ada caleg yang diusung memasang alat peraga tidak sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga caleg.
Dalam Peraturan KPU itu disebutkan para calon wakil rakyat dan parpol peserta Pmeilu 2014 hanya boleh memasang spanduk di setiap zona kampanye pada ruang terbuka dengan ukuran maksimal 1,5 meter kali 7 meter.
KPU Kota Malang pun juga sudah menetapkan zona kampanye di daerah itu, yakni sebanyak 57 zona atau sesuai jumlah kelurahan. Artinya, di setiap kelurahan hanya boleh terpasang satu spanduk.
Hanya saja, fakta di lapangan masih banyak ditemukan spanduk caleg maupun parpol yang melanggar ketentuan, bahkan bertebaran tidak sesuai zona maupun ukuran yang telah ditentukan.
Menanggapi masih maraknya spanduk maupun alat peraga kampanye caleg lainnya, Ketua Panwaslu Kota Malang Ashari Husein mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan penertiban kepada KPU pada awal November 2013.
"Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg yang tidak sesuai ketentuan lokasi. Sekarang ini kami juga masih melakukan pengawasan dan pendataan kembali terkait pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan caleg maupun parpol," tegasnya.
Setelah hasil pengawasan dan pendataan dari petugas disatukan, katanya, pihaknya baru menyampaikan kembali surat rekomendasi kedua kepada KPU dan Satpol PP.
"Setelah ada rekomendasi tersebut, untuk penertiban menjadi kewenangan dan ranah KPU maupun Satpol PP. Sedangkan panwas hanya mendampingi ketika dilakukan penertiban," kata Ashari, menegaskan.(*)