Forum Pemred: Perlu Pendalaman dan Perluasan Demokrasi
Kamis, 14 November 2013 11:05 WIB
Oleh Budi Setiawanto
Jakarta (Antara) - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyatakan perlu ada pendalaman dan perluasan demokrasi untuk memperkuat praktik demokrasi di Tanah Air, guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum.
Sekretaris Forum Pemred Akhmad Kusaeni di Jakarta, Kamis, menjelaskan pendalaman demokrasi diarahkan untuk menyempurnakan institusi-institusi demokrasi agar lebih sesuai dengan tuntutan kepatutan etis, lebih responsif terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat, dan mengurangi sifat narsisme politik yhang hanya melayani segelintir elit politik.
Sedangkan perluasan demokrasi, katanya, diarahkan agar institusi demokrasi dan kebijakan politik punya dampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat serta mengurangi kesenjangan sosial yang dapat melumpuhkan demokrasi.
Agenda pendalaman dan perluasan demokrasi itu, kata Akhmad Kusaeni yang juga Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, menjadi pembahasan utama dalam Kongres Kebangsaan yang diselenggarakan Forum Pemred di Jakarta pada 10-11 Desember 2013, dengan menghadirkan para penyelenggara negara sebagai narasumber .
Akhmad Kusaeni merinci bahwa pada pendalaman demokrasi bagi penyempurnaan institusi demokrasi diperlukan proses restorasi (memulihkan kembali tatanan lama yang baik) dan transformasi (melakukan inovasi demi penyempurnaan tatanan lama).
"Demokrasi semestinya selalu merupakan demokrasi konstitusional yakni memenuhi dan menjalankan konstitusi," katanya.
Dalam kerangka itu, katanya, MPR dibayangkan sebagai perwujudan semangat kekeluargaana tertinggi dengan menempatkannya sebagai penyelenggara negara yang tertinggi.
Sebagai penjelmaan seluruh rakyat, katanya,maka Majelis itu harus dibentuk sedemikian rupa sehingga dapat mewakili segala unsur kekuatan kebangsaan senafas dengan semangat kekeluargaan dalam demokrasi permusyawaratan.
"Pertanyaannya apakah tepat menggusur MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara biasa? Mengapa pula struktur kepemimpinan MPR tetap dipertahankan tetapi fungsinya dalam menetapkan kebijakan pokok negara dilucuti?," katanya.
Setelah posisi MPR diturunkan menjadi lembaga negara biasa, katanya, maka ada kecenderungan penguatan fungsi DPR melampaui proporsinya.
Majelis rendah
Ia menjelaskan dalam rancang bangun Konstitusi Proklamasi, posisi DPR tidak dipandang sebagai parlemen (yang menjadi locus of sovereignity seperti di Inggris), DPR hanyalah lembaga legislatif yang ditempatkan sebagai majelis rendah (lower house) yang harus bekerja sama dengan presiden dalam menyusun undang-undang.
Orde Reformasi, katanya, cenderung memagnifikasi peran dan fungsi DPR dengan mencampuri dan mengintervensi kewenangan pemerintah.
"Pertanyaannya bagaimana memperkuat fungsi DPR tanpa melampaui kewenangannya," kata Akhmad Kusaeni.
Sementara pada perluasan demokrasi, Akhmad Kusaeni merinci bahwa demokrasi tidak hanya memperjuangkan partisipasi dan emansipasi di bidang politik tetapi juga di bidang ekonomi.
Ia mengutip ungkapan Proklamator RI Bung Hatta bahwa demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan karena harus berlaku juga demokrasi ekonomi, kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada.
Dalam kerangka itu, katanya, cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifa pemerintah negara.
Pemerintahan demokratis, katanya, harus mengembangkan politik anggaran yang dapat memajukan kesejahteraan umum bukan hanya memperkaya sgelintir orang.(*)