Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyepakati pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dengan mengenyampingkan tata tertib pemilihan wakil wali kota. "Jika pada tata tertib pemilihan wakil wali kota rapat dinyatakan kuorum adalah 3/4 dari jumlah anggota DPRD Surabaya atau sekitar 37 orang, dalam PP 16/2010 menggunakan kuorum 1/2 plus 1 atau sekitar 26 orang," kata anggota Fraksi PDIP Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara usai melakukan konsultasi ke kantor Biro Hukum Pemrov Jatim di Surabaya, Jumat. Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya beberapa kali gagal digelar karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Menurut dia, dalam konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim tersebut disebutkan bahwa tata tertib panitia pemilihan wakil wali kota menyalahi aturan di atasnya yakni tata tertib DPRD Surabaya dan PP 16/2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Surabaya. "Karena tatib pemilihan wakil wali kota menyalahi ketentuan yang lebih tinggi, maka bisa dikesampingkan," katanya. Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Surabaya sekaligus calon Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Ia mengatakan Jumat malam ini, DPRD mematangkan revisi tata tertib pemilihan wakil wali kota. "Kami masih menunggu surat dari gubernur. Jumat malam ini juga kami rapat Banmus dan selanjutnya menggelar rapat paripurna pemilihan sekaligus pengesahaan RAPBD Surabaya 2013," katanya. Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11) gagal dilaksanakan karena rapat tidak memenuhi kuorum. Rapat paripurna pemilihan wakil wali kota akhirnya memutuskan rapat diskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun hingga rapat pemilihan lanjutan pada Kamis (7/1) dan Jumat ini, tetap saja tidak kuorum. Jika pada hari pertama jumlah anggota DPRD yang hadir 31 orang, namun pada rapat kedua dan tiga baru dihariri 32 orang. Sedangkan rapat dinyatakan kuorum harus dihadiri sedikitnya 3/4 dari 50 anggota DPRD atau sekitar 37 orang. (*)
Pemilihan Wawali Surabaya Gunakan PP 16/2010
Jumat, 8 November 2013 19:33 WIB