Surabaya (Antara Jatim) - Kelompok 16 dari berbagai fraksi di DPRD Surabaya tetap konsisten menolak pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya pengganti Bambang D.H. jika mekanismenya tidak sesuai peraturan yang ada. Ketua Fraksi Gabungan Apkindo Edi Rusianto mengatakan pelaksanaan pemilihan wakil wali kota di laur kewajaran. "Pada 6 November digelar rapat tapi tidak kuorum sehingga diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Anehnya lagi rapat dipimpin Wisnu Sakti yang merupakan calon wakil wali kota," kata Edi saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Jumat. Selain itu, lanjut dia, ada kata "tidak" yang dihilangkan dalam tata tertib pemilihan wakil wali kota khususnya pasal 7 ayat 5. Pada pasal itu disebutkan jika rapat tidak kuorum maka pimpinan rapat membuka dan sekaligus menunda rapat paling dua kali dengan tenggang waktu masing-masing "tidak" lebih dari satu jam. "Kata 'tidak' ini yang dihilangkan sehingga skors yang dilakukan tanpa batas waktu," katanya. Tata tertib pemilihan, lanjut dia, juga tidak mengacu peraturan di atasnya yakni tata tertib DPRD Surabaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. "Semestinya tata tertib harus menyesuaikan, tapi kenapa ini tidak," katanya. Untuk itu, lanjut dia, solusi yang tepat adalah pimpinan DPRD Surabaya segera mencabut skors tersebut kemudian menyerahkan ke Badan Musyawarah untuk diagendakan kembali rapat paripurna pemilihan wakil wali kota yang lebih rasional. Apalagi, lanjut dia, saat ini merupakan perangkaan RAPBD Surabaya 2014 yang seharusnya pada 8 November harus digedok. "Kami tidak mau persoalan APBD terbengkalai akibat pemilihan wawali yang tidak sesuai prosedur ini," katanya. Hal sama juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Blegur Prijanggono. Ia mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada peraturan yang ada. "Kami tidak mau menyalahi aturan," katanya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tri Setijo, Syaifi (Fraksi PKB), Sudirjo (Fraksi Apkindo), Rio Pattiselano (Fraksi PDS), Agus Sudarsono (Fraksi Partai Golkar), Fatkhur Rohman (Fraksi PKS). Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11) gagal dilaksanakan karena rapat tidak kuorum. Rapat paripurna pemilihan wakil wali kota akhirnya memutuskan rapat diskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun hingga rapat pemilihan lanjutan pada Kamis (7/1) dan Jumat ini, tetap saja tidak kuorum. Jika pada hari pertama jumlah anggota DPRD yang hadir 31 orang, namun pada rapat kedua dan tiga baru dihariri 32 orang. Sedangkan rapat dinyatakan kuorum harus dihadiri sedikitnya 3/4 dari 50 anggota DPRD atau sekitar 37 orang. (*)
Kelompok 16 Konsisten Tolak Pemilihan Wawali Surabaya
Jumat, 8 November 2013 16:31 WIB