Bojonegoro (antara jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, mengamankan Suprayitno (65), orang tua yang membakar anaknya sendiri Kukung Nugroho (23). "Dia (Suprayitno) ditangkap polisi ketika bersembunyi di tengah sawahnya sendiri juga di Desa Mori, Kecamatan Trucuk," kata Kapolsek Trucuk AKP Sukirman, Selasa. Ia menjelaskan Suprayitno sudah mengakui yang membakar Kakung Nugroho karena jengkel didesak dimintai uang untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan. "Tersangka setelah membakar anaknya tetap berada di sekitar Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Saat ini polisi masih meminta keterangan kepada Suprayitno," katanya, menegaskan. Suprayitno melarikan diri setelah membakar Kakung Nugroho di kediamannya sendiri di Desa Trucuk, Kecamatan Mori, Sabtu (2/11). Dari keterangan Sunangsih, ibu korban, Kakung mendesak kepada Suprayitno agar memberi uang untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan sebesar Rp2,5 juta sejak dua pekan terakhir. "Kakung mengadaikan sepeda motornya itu untuk kedua kalinya," ujarnya. Suaminya, katanya, berusaha memenuhi permintaan anaknya dengan menawarkan tembakau rajangan yang dimiliki, namun tidak kunjung laku. Sebelum kejadian, dari keterangan yang diperoleh, tersangka Suprayitno menyuruh Kakung Nugroho untuk membeli premium, selain itu Suprayitno juga menguras bak mandi di rumah setempat. Ketika itu, Kakung Suprayitno yang sedang makan mi rebus di siram dengan premium kemudian dibakar hingga menderita luka bakar yang cukup parah. "Luka bakar korban mencapai 75 persen," jelas Sukirman. Saat ini, Kakung Nugroho menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dengan ditunggui Sunangsih. Menurut Sukirman, polisi menjerat tersangka Suprayitno dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1 dan 2 yang ancaman hukumannya maksimal lima tahu penjara.(*)
Berita Terkait
Pengamat optimistis Polri alami transformasi budaya signifikan di 2026
3 Januari 2026 09:31
Di Makasar, gara-gara utang Rp1 juta adik tega bunuh kakak
3 Januari 2026 05:25
Menteri HAM minta polisi usut teror terhadap aktivis dan pemengaruh
2 Januari 2026 22:30
Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya
2 Januari 2026 19:31
Dandim Jember angkat bicara soal Babinsa meninggal usai pesta miras
2 Januari 2026 18:18
KUHAP baru berlaku, atur keadilan restoratif hingga rekaman CCTV
2 Januari 2026 17:51
Kejati Jatim tegaskan tak ada penangkapan Jaksa Madiun
2 Januari 2026 17:13
