Pemkab Bojonegoro belum Terima Tembusan Surat Pengaduan
Kamis, 31 Oktober 2013 15:46 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, belum menerima tembusan surat pengaduan penggugat Pilkada Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Yudha Alihamsyah ke Ombudsman Korwil Jatim terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami tidak menerima tembusan surat pengaduan penggugat Pilkades Desa Campurejo, sehingga tidak melakukan tindakan apa-apa," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim, Kamis.
Selain itu, katanya, pemkab juga belum menerima pemberitahuan dari Ombudsman Korwil Jatim mengenai permasalahan hukum di PTUN tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dengan kades terpilih Edy Sampurno.
"Kalau langkah pemkab ya hanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan PTUN yang memenangkan penggugat Yudha Alihamsyah," katanya menegaskan.
Secara terpisah, penggugat Pilkades Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Yudha Alihamsyah menjelaskan pihaknya melalui pengacaranya Abdul Halim di Surabaya mengadu ke Ombusman Korwil Jatim terkait Pilkades Desa Campurejo, pada 1 Oktober 2013.
Di dalam surat pengaduannya itu, ia meminta Ombudsman Korwil Jatim memberikan tindakan tegas kepada Bupati Bojonegoro dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah melakukan pelanggaran hukum.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan karena berbagai pihak yang terkait dengan Pilkades Campurejo mengabaikan keputusan PTUN Surabaya," ujarnya.
Masih di dalam pengaduannya itu, dijelaskan PTUN telah mengeluarkan keputusan No. 84.MH/PEN.TUN/2013/PTUN yang menetapkan pelaksanaan Pilkades Desa Campurejo ditunda.
Namun, katanya, keputusan Majelis Hakim PTUN pada 7 Juni 2013 itu tidak diindahkan Panitia Pilkades Desa Campurejo, sehingga pilkades tetap digelar yang dimenangkan Edy Sampurno.
Masih di dalam surat pengaduannya juga disebutkan Majelis Hakim PTUN juga telah mengeluarkan keputusan No.84/G/2013/PTUN.SBY, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat, sehingga secara hukum pelaksanaan tahapan Pilkades Desa Campurejo harus diulang dengan memasukkan penggugat sebagai calon yang sah.
"Tapi Bupati Bojonegoro Suyoto tetap melantik calon kepala desa terpilih sebagai Kades Campurejo," ucapnya. (*)