Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat somasi kepada Panitia Pengawas Pemilu setempat, terkait pernyataan institusi itu yang dinilai provokatif dan merusak nama baik KPU. Anggota KPU Pamekasan Nuzulul Qurnain dalam keterangan persnya di kantor KPU di Jalan Brawijaya, Rabu menyatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat somasi karena Panwaslu telah menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu itu. "Panwaslu telah menyatakan bahwa kami di KPU Pamekasan mengajukan data pemilih berbeda ke KPU Jatim, dan demikian juga KPU Jatim telah mengajukan data pemilih berbeda dengan data yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten," kata Nuzunul Qurnain. Padahal, kata dia, data pemilih sebagaimana yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diajukan KPU kabupaten ke KPU Provinsi adalah data yang memang ditetapkan secara bersama-sama antara KPU dengan Panwaslu Pamekasan. Demikian juga sambung dia, data yang diajukan KPU Provinsi ke KPU pusat terkait jumlah data pemilih di Kabupaten Pamekasan juga sama, sebagaimana yang ditetapkan bersama antara KPU dengan Panwaslu Pamekasan. "Pernyataan yang disampaikan Panwaslu kepada media bahwa kami mengajukan data berbeda, atau memanipulasi data seolah kan menuding bahwa kami ini bermain data dalam pelaksanaan pemilu ini," kata dia. Panwaslu juga menyatakan bahwa sistem data pemilih (sidalih) rusak. Padahal faktanya tidak seperti itu. Menurut Nuzulul Qurnain, pihak KPU Pamekasan menginginkan agar Panwaslu mencabut pernyataan yang bernada provokatif kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan suasana tidak kondusif itu menjelang pelaksanaan pemilu. Pihak Panwaslu Pamekasan sendiri belum memberikan konfirmasi terkait somasi yang dinilai merugikan KPU dan berpotensi menimbulkan konflik pemilu yang dilayangkan pihak KPU itu. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini sebelumnya menjelaskan, pihaknya memang menemukan adanya data pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan ada pula orang meninggal dunia yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap. Sementara, terkait sistem pemilih rusak, hal itu berdasarkan pengakuan yang disampaikan sejumlah panitia pemilih kecamatan (PPK) di Kabupaten Pamekasan yang menyebutkan bahwa data pemilih yang sudah dipilah banyak yang kembali masuk dalam DPT, sehingga dengan asumsi itu layak disebutkan bahwa sidalih KPU memang rusak. (*)
KPU Pamekasan Somasi Panwaslu Terkait Pernyataan Provokatif
Rabu, 30 Oktober 2013 18:27 WIB