Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengaku pasrah dan siap menerima apapun keputusan majelis hakim dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Apapun keputusannya saya siap dan sudah mengaku khilaf. Jadi, saya akan menerimanya dengan lapang dada," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu. Mantan Ketua KPU kabupaten Malang itu duduk di kursi persidangan sebagai teradu karena dinilai telah bertindak tidak imparsial sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya ketika Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Ini setelah Andry Dewanto gara menyebarkan pesan melalui "Blackberry Messenger" (BBM) yang isinya meminta masyarakat menyaksikan kehebatan salah satu pasangan peserta Pilkada pada acara debat kandidat di televisi, 21 Agustus 2013. Isinya yakni, "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...". Pernyataan teradu ini dinilai sejumlah pihak sebagai kesalahan fatal dan tidak mendasar sebagai ketua penyelenggara KPU. Pada sidang perdana Kamis (24/10), di hadapan majelis hakim DKPP, Andry Dewanto mengakui kesalahannya. Ia mengatakan, saat itu tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu dan langsung menyebarkan ke semua kontak di BBM-nya melalui layanan "broadcast". "Sekali lagi saya mengakuinya dan memang telah bertindak khilaf. Ketika itu, teman di kontak BBM saya, Nurfajri itu mengirim pesan melalui BBM kepada saya sebagaimana isinya. Saya waktu itu sedang perjalanan dari Pasuruan menuju ke Malang dalam rangka acara sosialisasi. Saya baca sekilas. Karena saya rasa bersifat informatif, saya forward ke 484 sesuai dengan yang ada di kontak," katanya ketika persidangan. Ia mengaku baru sadar ketika mendapat tanggapan balik dari sejumlah rekannya, termasuk beberapa wartawan yang mengkonfirmasi perihal pesannya. "Subhanallah. Saya merasa telah melakukan kekeliruan dan minta maaf. Lalu saya pun meralatnya ke sejumlah kontak yang ada di BBM saya, 484 orang. Isinya meralat dan menggantinya isinya dengan ajakan menonton untuk semua kandidat," kata Andry. Sementara itu, pihak kuasa hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf selaku pengadu menilai tindakan Andry merupakan kesalahan fatal karena telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah dan janji Teradu. "Dalam sumpah, teradu berjanji akan menjalankan tugas secara adil, cermat, jujur. Namun, teradu juga melanggar pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Trimoelja D Soerjadi. Karena itulah, lanjut dia, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Nur Hidayat Sardini dengan anggota majelis, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati tersebut memberhentikan Andry Dewanto secara tetap. Setelah menggelar sidang perdana, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya dengan tahapan pembacaan putusan. Pasalnya, pihak teradu sudah mengakui akan kesalahannya. Menurut Trimoelja, pihaknya percaya penuh terhadap dengan majelis hakim dan menghargai putusan pada sidang berikutnya. Meski sudah mengakui kesalahan, Trimoelja berharap Andry Dewanto tetap dikenai sanksi tegas. Apalagi pada sidang DKPP sebelumnya perihal dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua beserta anggota KPU Jawa Timur menjelang Pilkada lalu, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Andry Dewanto. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026