Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menargetkan pelepasan lahan warga yang masih berstatus "surat ijo" atau lahan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda bisa tuntas pada 2013. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, Rabu, mengatakan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelepasan surat ijo (hijau) yang sudah memasuki tahap akhir, dalam waktu dekat tanah itu sudah dapat dilepas. "Sebenarnya tinggal menunggu keputusan akhir antara pemkot dengan dewan. Jika kesepakatan itu sudah didapat, ia optimistis pelepasan tanah surat ijo sudah dapat dilaksanakan," katanya. Menurut dia, Bagian Hukum Pemkot Surabaya menjanjikan Raperda Surat Ijo dalam minggu-minggu ini sudah masuk ke DPRD Surabaya untuk dibahas. Erick menyebutkan dalam raperda itu terdapat beberapa poin yang nantinya dijadikan dasar untuk melepaskan lahan, yakni pertama, lahan yang dilepas hanya satu persil, misalkan ada warga yang memiliki kelebihan dari satu, maka yang akan disetuju hanya satu persil. Kedua, lahan yang akan dilepas proses memperolehnya tidak berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ketiga, tanah tersebut telah ditempati warga selama 20 tahun berturut-turut. Ketentuan lainnya, lahan yang dilepas luasnya 250 meter persegi. "Dari ketentuan itu, saya berharap warga dapat memenuhi," harap Erick. Selain itu, pelepasan lahan juga bakal dibagi dalam lima zona, tetapi zona yang penduduknya padat akan diprioritaskan. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan belum diserahkan draf Raperda Surat Ijo, karena masih ada penyempurnaan antara naskah akademik dengan draf rancangan peraturan daerah. "Harapan saya sama dengan anggota dewan. Saya berharap dalam minggu ini sudah selesai," katanya. Menurut Maria, salah satu poin krusial yang hingga saat ini masih dibahas adalah soal besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga, sehingga dalam pembahasan masalah itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara jika mengacu pada PP nomor 6 tahun 2006 dan Permendagri 2013 disebutkan bahwa pelepasan lahan atau aset bisa dilakukan sepanjang menguntungkan daerah. "Jadi kalau dilepas secara gratis, jelas tidak bisa. Tapi, saya pastikan sebelum 2013 sudah jelas aturannya. Apalagi, untuk raperdanya juga masuk dalam Program Legislasi Daerah tahun 2013," katanya. (*)
Berita Terkait
BMKG: Rabu ini Surabaya berpotensi hujan ringan
31 Desember 2025 08:04
Menko PMK: Pendidikan Islam berperan strategis jawab tantangan global
30 Desember 2025 15:32
BMKG: Surabaya Selasa ini berpotensi berawan tebal
30 Desember 2025 07:01
Anggota DPRD Jatim salurkan kursi roda untuk kelompok rentan di Surabaya
30 Desember 2025 05:08
Romo Mudji Sutrisno wafat, Menag: Selamat jalan sahabat
29 Desember 2025 21:15
Kemensos salurkan logistik hingga program pemulihan pascabencana Aceh
29 Desember 2025 20:11
