Polres Pamekasan Tahan Perawat Tersangka Malapraktik
Senin, 7 Oktober 2013 18:52 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan perawat RS Daerah setempat bernama Bustami, tersangka kasus dugaan malapraktik yang telah menyebabkan pasiennya meninggal dunia.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariatun, Senin, mengatakan penahanan terhadap oknum perawat RSD Pamekasan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyidikan atas kasus dugaan malapraktik yang dilakukan korban dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Penahanan oleh tim penyidik Polres Pamekasan itu dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus malapraktik yang telah menyebabkan pasien meninggal dunia itu," kata Mariatun menjelaskan.
Oknum perawat RSD Pamekasan bernama Bustami itu tidak hanya terbukti melakukan malapraktik, tetapi yang bersangkutan selama ini mengaku sebagai dokter spesialis kepada para pasiennya dan membuka praktik layaknya dokter spesialis bedah.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, yakni dengan undang-undang kedokteran dan undang-undang tentang keperawatan.
Oknum perawat yang mengaku dokter dan melakukan tindakan medis dan melakukan malapraktik hingga menyebabkan pasiennya lumpuh dan akhirnya meninggal dunia itu asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Pelaku sebenarnya hanyalah seorang perawat di RSD Pamekasan. Akan tetapi di rumahnya di Desa Pakong yang bersangkutan membuka praktik medis dan membuka klinik yang diberinama "Klinik Harapan".
Kepada warga yang datang berobat ke klinik tempat Bustami praktik itu, ia selalu mengaku sebagai dokter spesialis bedah dan bisa melakukan operasi bedah, tanpa harus dirujuk ke rumah sakit daerah (RSD) Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan Kompol Ikhwanudin sebelumnya menjelaskan, polisi menjerat oknum perawat Bustami dengan Pasal 73 junto pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 106 junto Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 73 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/ atau surat izin praktik.
Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Ketentuan sanksi sebagaimana Pasal 73 itu ialah pada Pasal 78. Pada pasal itu disebutkan, bahkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berikutnya pada Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Pada ayat dua di pasal itu juga dijelaskan bahwa penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Sementara, sanksi atas ketentuan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 ini pada Pasal 197 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Oknum perawat Bustami ini melanggar pasal-pasal yang kami sebutkan tadi dan kliniknya memang ilegal berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Dinas Kesehatan Pamekasan," kata Ikhwanudin menjelaskan.
Kesalahan yang paling fatal dilakukan tersangka, karena telah menyebabkan korban lumpuh, akibat kesalahan tindakan media yang dilakukan pelaku saat mengoperasi korban. (*)