Madiun (Antara Jatim) - Pemkab Madiun, Jatim hingga kini menuntaskan penerbitan surat keterangan (SK) pemberhentian kepala desa atau kades yang menjadi calon legislatif Pemilu 2014 padahal batas akhir hasil kesepakatan dengan DPRD 2 Oktober 2013. Asisten Pemerintahan Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono, Senin, mengatakan, pihaknya baru akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas masalah tersebut dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) serta kades terkait. "Kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengadakan rapat terbatas dan internal di lingkup pemkab secepatnya," ujar Anang Sulistyono, kepada wartawan. Menurut dia, sejauh ini masih ada tujuh kepala desa yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun belum memiliki SK pemberhentian. Padahal, sesuai aturan yang ada, kades harus melepas jabatannya jika ingin menjadi anggota legislatif. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kabupaten Madiun, Wahyuono Widoyo Edi, mengatakan, dari tujuh kepala desa yang belum menerima SK pengunduran diri, terdapat dua orang yang sudah ada SK pemberhentiannya. Sedangkan dua orang lagi masih dalam proses pengajuan pengunduran diri sampai masa jabatan berakhir. Yakni Kades Bodag, Kecamatan Kare dan Kades Mendak, Kecamatan Dagangan. "Untuk dua kades lainnya, yakni Kades Sidorejo, Kecamatan Kebonsari dan Kades Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng saat ini baru proses. Sekarang ini tinggal satu desa yang kami tunggu pengajuan pengunduran dirinya yakni Kades Kedondong, Kecamatan Kebonsari," kata Wahyuono Widodo. Ia menjelaskan, untuk Kades Kedondong, SK pemberhentian kades yang dipakai persyaratan dan sudah dikirim ke KPU Kabupaten Madiun akan dicabut Pemkab Madiun. Alasannya, hingga kini, pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) Kedondong belum mengusulkan SK pemberhentian bagi kadesnya tersebut. "Upaya alternatifnya adalah pencabutan SK pemberhentian kades tersebut akan ditindaklanjuti Inspektorat. Tetapi untuk enam kades lainnya, proses dari BPD sudah masuk Bappemas dan Pemdes. Semua akan kami proses secepatnya untuk mencukupi persyaratan Pemilu Legislatif 2014," terang Wahyuono. Diketahui, dari 18 kades yang masuk dalam DCT Pemilihan Legislatif 2014, ada tujuh kades yang belum mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah proses panjang, hasil rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Madiun, BPD, Bappema dan Pemdes serta Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun, diputuskan batas waktu penyerahan SK paling lambat, Rabu (2/10) kemarin. Namun, hingga kini belum tuntas. (*)
Madiun Belum Tuntaskan SK Pemberhentian Kades Caleg
Senin, 7 Oktober 2013 18:01 WIB