Hasyim Muzadi: Pastikan Perkara Pilgub Jatim Bebas Suap
Senin, 7 Oktober 2013 8:32 WIB
Oleh Sigit Pinardi
Jakarta (Antara) - Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan perkara sengketa Pilkada Gubernur Jawa Timur yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/10) harus dipastikan bebas dari suap dari pihak-pihak yang bersengketa.
"Harus dipastikan bahwa sebelum putusan, baik kubu Khofifah-Herman maupun kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak melakukan suap mejelang ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar," katanya di Jakarta, Minggu.
Kepastian ada atau tidaknya suap terkait perkara sengketa Pilgub Jatim, menurut Hasyim dapat ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Akil Mochtar dalam penyidikan menjelang keputusan MK, sekalipun waktunya sangat sempit.
"Kalau ternyata tidak ada suap, rencana hari Senin silakan berjalan normal, tapi kalau ternyata ada suap hasil KPK tersebut harus masuk ke sidang MK dan dikenakan diskualifikasi terhadap pelaku suap," katanya.
Hasyim mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diubah lagi. Kalau ternyata di kemudian hari ada bukti baru (novum) berupa suap sebelum keputusan MK pada 7 Oktober, tentu akan ada "split" hukum (terbelah) atas putusan MK tersebut.
Di satu sisi keputusan MK tidak bisa diubah, tapi di lain sisi sebenarnya keputusan itu cacat hukum. Hal ini terjadi dalam kasus Lebak yang terlanjur diputuskan MK dua hari sebelum Akil Mochtar ditangkap KPK.
"Keputusan MK tetap jalan tentang siapa pemenang pilkada, kemudian setelah itu diusut pidana penyuapnya. Hal ini terasa tidak adil," kata Hasyim.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka koordinasi dan sinergi antara KPK dan MK menjadi sangat penting. Kasus Pilkada Lebak tidak boleh terulang dalam kasus Pilgub Jatim
"Jangan sampai terjadi split hukum seperti di Lebak karena Jatim jauh lebih besar dan dinamis daripada Lebak, bahkan menjadi barometer nasional. Tentu akan repot kalau terjadi keguncangan sosial di Jatim," kata Hasyim. (*)