Keluarga 10 Nelayan Ditangkap di Malaysia Kirim Surat
Jumat, 4 Oktober 2013 16:10 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Keluarga dari 10 nelayan Nusantara yang sudah lebih dari sepuluh hari ditangkap dan ditahan oleh Polisi Maritim Malaysia namun belum ada upaya pembebasan dari pemerintah Indonesia, berkirim surat kepada Menteri Luar Negeri RI.
Keluhan dan langkah keluarga para nelayan tersebut disampaikan oleh Ahmad Marthin Hadiwinata, SH dari Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang berkantor di Jalan Manggis, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta, dan diterima Antara Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
Dijelaskan bahwa sejak tanggal 22 September 2013, sebanyak 10 nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap oleh Polisi Maritim Malaysia.
Penangkapan tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Januari 2012.
"Hingga saat ini, lebih dari sepuluh hari ditahan oleh Polisi Maritim Malaysia, tidak ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, keluarga para nelayan tersebut berkirim surat kepada Menlu RI," kata Ahmad Marthin Hadiwinata.
Secara khusus, katanya, Kementerian Luar Negeri RI mempunyai fungsi turut menjaga hubungan antarnegara di ASEAN, termasuk perlindungan warga negara yang berada di luar negeri.
Untuk itu, keluarga nelayan korban penangkapan tersebut mengirimkan Surat Permohonan Pembebasan, dengan minta Pemerintah Indonesia aktif melakukan upaya membebaskan para nelayan tradisional yang ditahan di Malaysia, ujar Ahmad Marthin Hadiwinata.
Surat atas nama keluarga 10 nelayan tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia di Jalan Pejambon No.6 Jakarta Pusat-10110, telepon sentral +62 21 344 15 08.
Surat mengenai permohonan pembebasan para nelayan yang ditangkap di Malaysia itu menyebutkan bahwa mereka adalah nelayan tradisional di Jalan Pelabuhan Lingkungan 1, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan pada tanggal 19 September 2013, kapal yang dinakhodai oleh Iqbal Rinanda dengan nomor lambung PB 942 berangkat melaut pukul 23.00 WIB menuju tempat di mana biasanya para nelayan tradisional Kabupaten Langkat melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Tiga hari kemudian, yakni Minggu (22/9), kesepuluh nelayan tradisional ini dihampiri oleh Patroli Polisi Maritim Malaysia pada pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan dari Iqbal Rinanda, Polisi Maritim Malaysia minta uang tebusan kepada para nelayan tersebut. Karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan uang, maka kapal nelayan dibawa ke Penang, Malaysia.
Kepada Menlu RI, keluarga mengingatkan bahwa para nelayan tradisional yang ditangkap di Malaysia itu merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga. "Selama ditangkap dan ditahan, kami tidak sanggup untuk menafkahi keluarga dan kehilangan mata pencarian serta tempat bergantung. Sekali lagi kami mendesak agar Menteri Luar Negeri Republik Indonesia segera membebaskan suami, ayah, anak kami yang di tangkap Polisi Maritim Malaysia," demikian surat tersebut.
Di dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor telepon pihak keluarga untuk koordinasi, yakni Sri Ramadani-istri Iqbal Rinanda (+6285207570291), Wiwien-istri Hendra MG (+6285361082362), Nur Asyah-istri Iswadi (+6285362653612), Muhammad Iqbal , Amd, KNTI KABUPATEN LANGKAT (+6285362428444), Tajruddin Hasibuan, KNTI Presidium Region Sumatera (081370931995) dan alamat email: sangkot.hasibuan444@gmail.com.
Surat itu ditembuskan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia telepon +62 21 3441508 ex 3008 atau +62 21 3813186 dan nomor faksimil +62 21 3813152.
Kesepuluh nelayan tradisional tersebut adalah Iqbal Rinanda (35) selaku nakhoda, dengan alamat Jalan Pelabuhan Lingkungan 1, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan para awak kapal atau anak buah kapal/ABK, yakni Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra (35), Iswadi (37), Ervan (21), Al Akbar (27), Syahril (26), Syapriandai (25) dan Farlan (35). (*)