Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota menyelesaikan persoalan yang dihadapi pedagang Pasar Turi soal adanya surat edaran dari investor pembangunan Pasar turi, PT Gala Bumi Perkasa, yang meminta pelunasan cicilan pembelian stan. "Beberapa hari yang lalu ada pedagang yang lapor ke Komisi B. Mereka bingung karena diminta melunasi uang cicilan oleh investor," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Tri Setijo Puruwito, saat rapat dengar pendapat di Surabaya, Kamis. Menurut dia, surat edaran dari investor sebenarnya tidak dapat dibenarkan karena sesuai kesepakatan sebelumnya, para pedagang baru dimintai melunasi pembayaran ketika proses pembangunan sudah jadi. "Kami ingin tahu sebenarnya yang terjadi, makanya kita mengundang Disperindag dan UPTD Pasar Turi," kata politisi PKS itu. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan persoalan yang diadukan beberapa pedagang tersebut telah diselesaikan dengan investor pembangunan Pasar Turi Baru. "Untuk masalah itu, saya pastikan sudah tidak ada lagi, karena semuanya telah kita selesaikan bersama-sama antara pedagang dengan investor secara langsung," ujarnya. Selain itu, lanjut Widodo, pihaknya juga menempuh cara lain dalam merangkul pedagang Pasar Turi, yaitu bersikap proaktif terhadap setiap keluhan yang disampaikan pedagang. "Buktinya, ketika ada pedagang yang minta keringanan langsung dikasih investor. Makanya saya salut dengan investor pembangunan Pasar Turi," ujarnya. Meski demikian, ia membantah dalam proses pembangunan Pasar Turi tidak ada masalah. Akan tetapi, pihaknya tidak terlalu khawatir karena komitmen investor dalam menyelesaikan pembangunan sudah tidak perlu diragukan. "Saya sayangkan jika masih ada satu dua pedagang yang merasa bingung. Makanya, saya sering ingatkan agar sesama pedagang saling berbagi informasi terbaru," katanya. Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Turi, Bashori, menambahkan dalam pembangunan Pasar Turi, investor telah memberi banyak kemudahan, salah satunya dengan memberikan harga khusus kepada 3.780 pedagang lama. "Kalau untuk pedagang lama harga satu stan tidak sampai Rp150 juta. Padahal untuk pedagang baru atau harga normal, investor menjualnya sekitar Rp1 miliar setiap stanya," kata Bashori. Lebih jauh, Bashori juga membantah jika investor melakukan ancaman kepada pedagang. Menurutnya, alasan investor menyebarkan edaran sebenarnya untuk menguji keseriusan pedagang. "Tapi jika ada pedagang yang tidak mampu, saya pastikan investor tidak akan memejamkan mata. Investor siap membantu kesulitan dana yang dialami pedagang," tegasnya. (*)
