Oleh Budi Setiawanto Jakarta (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan Mahkamah Tinggi Kelantan, Malaysia, menangguhkan putusan sela hingga 17 November 2013 atas seorang TKI Wilfrida yang terancam hukuman mati. Jumhur dari Kelantan, Selasa, menyebutkan hakim Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim, Senin (30/9) menyatakan agenda putusan untuk melanjutkan ataupun menolak perkara Wilfrida, tidak dapat dilaksanakan dalam sidang ke-9 hari itu. Kepala BNP2TKI berada di Kelantan untuk menyaksikan dan mendampingi serta mengupayakan pembebasan atas Wilfrida yang didakwa oleh jaksa penuntut telah membunuh keluarga majikannya, Yeap Seok Pen (60) pada 7 Desember 2010. Selain Jumhur, persidangan Wilfrida juga dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta sejumlah penggiat kemanusiaan mewakili LSM seperti Usman Hamid. Kedua orang tua Wilfrida, Rikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat pemerintah daerah berikut utusan DPRD Kabupaten Belu, juga turut menyertai jalannya sidang atas TKI dari Dusun Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, NTT itu. Menurut Jumhur, pengunduran putusan itu dipenuhi Hakim Zaidi Ibrahim dengan mempertimbangkan permohonan pengacara Wilfrida Tan Sri Mohd Syafii Abdullah. Di samping Tan Sri Syafii yang dikenal pengacara kondang Malaysia, tampak pula tim pembela dari kantor Rafitzi&Rao, yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur dalam mendampingi Wilfrida sejak awal mula kasus itu. "Upaya pengacara untuk menambah kelengkapan bukti-bukti, terutama mengenai status usia Wilfrida di bawah 18 tahun saat kasusnya terjadi, mendapat persetujuan dari hakim," ujar Jumhur. Dengan usia sebelia itu, katanya, Wilfrida yang lahir pada 12 Oktober 1993, itu tidak dapat dikenai ancaman hukuman mati atas dasar suatu pembunuhan berencana. Ia menyebutkan, undang-undang di negara itu tidak membolehkan seseorang belum genap 18 tahun, dituntut hukuman mati dan sekaligus dinyatakan melakukan pembunuhan secara terencana. Oleh karena itu, kata Jumhur, pengacara Wilfrida meminta dilakukan pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia guna menentukan kadar tekanan psikologi pada kejiwaannya, selain meliputi prosedur laboratorium berupa "bone aging examination (pengujian usia tulang)untuk membuktikan umur Wilfrida yang sebenarnya. "Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," kata Jumhur.(*)
BNP2TKI: Makamah Kelantan Tangguhkan Putusan atas Wilfrida
Selasa, 1 Oktober 2013 11:07 WIB