Polres Magetan Tangkap Bocah Pencuri Kotak Amal
Jumat, 27 September 2013 20:53 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Maospati, Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua bocah pencuri kotak amal masjid yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Maospati Kompol Zaeni, kepada wartawan, Jumat, mengatakan, kedua bocah tersebut adalah Dim (15) warga Sleman, Yogyakarta dan Abd (15) warga Pekanbaru.
"Keduanya tertangkap warga saat mencuri uang sebanyak Rp240 ribu dari kotak amal di Masjid Al-Ikhlas di kawasan Terminal Bus Maospati," ujar Kompol Zaeni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian uang kotak amal masjid tersebut telah berlangsung empat kali selama dua pekan terakhir. Saat kedua bocah itu hendak melancarkan aksinya yang kelima pada Kamis malam tanggal 26 September 2013, sejumlah warga memergokinya. Kemudian Dim dan Abd diamankan di pos satuan pengamanan terminal bus setempat dan dilaporkan ke polisi.
"Warga sudah curiga kalau uang kotak amal akan dicuri lagi, sebab hal itu sudah beberapa kali terjadi. Warga sengaja memantau lebih intensif dan akhirnya menangkap keduanya," terang dia.
Kedua bocah laki-laki itu mengaku berhasil mencuri setelah masuk masjid melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian membuka almari penyimpanan uang kotak amal dengan menggunakan kunci palsu.
"Mereka sudah ahli. Keduanya membawa 17 buah anak kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya membuka almari penyimpanan uang," kata Zaeni.
Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kedua bocah nakal tersebut juga mencuri dua unit sepeda merek "Polygon". Sepeda itu dicuri di halaman parkir tempat permandian umum Kosala Tirta di kawasan Lanud Iswahjudi, Kelurahan Maospati.
Kini, dua unit sepeda tersebut disita polisi. Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 17 buah anak kunci yang digunakan pelaku membuka almari penyimpanan uang kotak amal di Masjid Al¿Ikhlas, dan sejumlah uang.
Keduanya mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan sehari-hari dan bermain "game online" di salah satu warung internet setempat. Mereka tidak bekerja, tidak sekolah, dan juga tidak ngamen. Untuk makan selalu mencuri terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, kedua bocah itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Abd mengaku kedatangannya ke Maospati, Magetan, tidak memiliki tujuan yang jelas. Dia dan Dim hanya ingin berkelana dari satu kota ke kota lainnya dengan menumpang bus. Sebelum di Magetan, keduanya berada di Kota Solo, Jawa Tengah. Untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menyalurkan hobinya bermain internet, mereka mengandalkan dari uang hasil curian. (*)