Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Madiun, Jatim, menuntut kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk segera menonaktifkan para kepala desa (kades) yang ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2014. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Santoso, mengatakan, kepala desa yang ikut mencalonkan menjadi anggota legislatif pada pemilu mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. "Kenyataannya, hingga kini sejumlah kades yang maju menjadi caleg belum mengundurkan diri dan masih menjabat. Ironisnya, pihak KPU setempat telah meloloskan yang bersangkutan menjadi calon legislatif tetap (DCT) 2014. Untuk itu, kami meminta Pemkab Madiun segera menindaklanjuti proses administrasi pengunduran diri kades yang maju caleg," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu. Menurut dia, pencalonan para kades tersebut telah berdampak pada pemerintahan desa setempat. Akibat ketidakjelasan status itu telah membuat para anggota BPD menolak menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). "Sampai kini kami tidak mau menandatangani APBDes karena belum ada status jelas kepala desa yang maju caleg. Warga sudah kami beritahu bahwa kades sudah mengundurkan diri, namun kenyataannya masih menjabat," kata Santoso. Pihaknya juga menegaskan, tidak ada alasan bagi camat untuk tidak merekomendasi pengunduran diri kepala desa. Selama ini, camat dinilai tidak memberi rekomendasi hanya karena alasan kop surat pengunduran diri tidak menggunakan kop kabupaten. Padahal, pihak BPD telah menembuskan surat tersebut ke bupati, KPU Panwas, Pemdes, dan DPRD setempat. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Sugito, menanggapi hal tersebut menyatakan ikut mendesak Pemkab Madiun segera mengambil tindakan dan melakukan proses pengunduran diri secara kelembagaan. "Harus segera diproses kelembagaan. BPD diberikan salinan keputusan pengunduran diri kepala desa. Sisi lain, harus ada batasan waktu, jika kepala desa tidak segera membuat surat pengunduran diri, maka akan dicabut di KPU," kata Sugito. Pihak DPRD juga mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat segera bertindak agar tidak terjadi gejolak di kalangan masyarakat desa. Ia menilai tuntutan BPD merupakan aspirasi warga desa yang harus diperhatikan karena telah sesuai aturan. Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono, berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan anggota BPD tersebut. Pihaknya menilai lambannya proses pengunduran diri para kades itu karena kurangnya komunikasi para pejabat yang berwenang dari desa hingga daerah. "Ini hanya kurang komunikasi. Karena itu, kami akan segera merumuskan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kami minta agar camat segera melaporkan ke daerah," terang Anang. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Madiun telah menetapan DCT Pemilu 2014 pada 2 Agustus lalu. Namun, sebagian besar para kades yang maju caleg belum memiliki surat keputusan pemberhentian dari Bupati Madiun. Kades caleg yang belum mengundurkan diri di antaranya, Kades Bodag Kecamatan Kare, Sugito; Kades Doho Kecamatan Dolopo, Sudiro; Kades Mendak Kecamatan Dagangan, Purwadi; serta Kades Sidorejo Kecamatan Kebonsari, Edi Widianto. Kemudian, Kades Kedondong Kecamatan Kebonsari, Harjoto; Kades Sidorejo Kecamatan Saradan, Suparno; Kades Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng, Yatno; dan Kades Tapelan Kecamatan Balerejo, Sutrisno. (*)
BPD Tuntut Pemkab Madiun Nonaktifkan Kades "Nyaleg"
Rabu, 25 September 2013 11:58 WIB