Surabaya (AntaraJatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui penanganan kasus Hambalang dan Century berjalan lamban, karena pihaknya juga terkait dengan instansi lain dalam penanganan perkara. "Misalnya pemeriksaan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang, kami masih baru saja menerima laporan audit BPK," kata Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas di Surabaya, Senin. Di sela-sela dialog hukum bersama puluhan akademisi dan praktisi dari berbagai universitas di Aula Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya, ia menjelaskan penyidik KPK masih menguji dan mengembangkan audit BPK itu. "Penyidik akan mendalami keterkaitan antara bukti yang satu dengan bukti yang lain sesuai dengan apa yang disampaikan BPK, karena itu kami belum tahu hasilnya yang pasti," katanya. Ditanya tentang langkah Anas Urbaningrum mendirikan parpol, ia mengatakan langkah dan pernyataan Anas Urbaningrum itu merupakan hak setiap orang, tapi hal itu tidak akan mempengaruhi upaya KPK. "Itu hak dia, tapi KPK tidak terkait dengan hal itu, kalau KPK bisa membuktikan buktikan, maka itulah yang menjadi dasar hukum bagi KPK, bukan opini atau parpol," katanya. (*)
Berita Terkait
KPK perlu jelaskan soal Rp2,7T di kasus Aswad Sulaiman
30 Desember 2025 10:08
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
23 Desember 2025 15:57
KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara
23 Desember 2025 11:30
KPK ungkap satu temuan kajian program Makan Bergizi Gratis
22 Desember 2025 16:56
KPK: Masih butuh personel Polri di organisasi
22 Desember 2025 16:02
