Surabaya (Antara Jatim) - Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Drs Djoko Mursianto EC, M.Ec menyoroti ketentuan pajak kendaraan yang menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jatim ternyata tidak diikuti semangat pemerintah, salah satunya masih banyak kendaraan pelat merah yang tidak dikenakan pajak kendaraan. "Sampai saat ini, kendaraan pelat merah (milik pemerintah) belum memberikan pajak kendaraan," kata Djoko saat menjadi pembicara dalam diskusi Short Course Transparansi Anggaran yang digelar AJI Surabaya, Jumat. Menurut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberlakukan kendaraan pelat merah terkena pajak kendaraan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Potensi pajak bakal semakin maksimal, jika kendaraan bermotor pelat merah juga dibebani pajak," katanya. Selain itu, lanjut dia, kebijakan Pemprov Jatim dengan memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor ternyata menguntungkan provinsi lain. Hal ini dikarenakan dengan adanya pajak progresif banyak warga di Jatim terbebani sehingga mencari cara mudah untuk membeli kendaraan di di luar Jatim. Seharusnya, lanjut dia, kebijakan pajak progresif ini diikuti juga oleh daerah-daerah lain di Indonesia sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bisa lebih dimaksimalkan. Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menegaskan kebijakan pajak kendaraan sudah sangat optimal di Jawa Timur. Bahkan, keberadaan ribuan kendaraan dinas milik Pemprov Jatim juga diwajibkan mensetor pajak kendaraan, termasuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri juga diberlakukan ketentuan tersebut. "Sudah berjalan dan saat ini, kendaraan dinas plat merah milik pemerintah juga memberikan kontribusi pajak ke pemerintah," ujarnya. Thoriq yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim ini, menyampaikan ketentuan pajak kendaraan dinas tersebut juga diatur dalam peraturan daerah (perda). (*)
Pajak Kendaraan Pelat Merah di Jatim Disorot
Jumat, 20 September 2013 18:56 WIB