Saksi Sebut Keterlibatan Direktur RSUD Trenggalek
Rabu, 18 September 2013 20:58 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Sejumlah saksi yang diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Trenggalek, Jawa Timur, menyebut keterlibatan dr Noto Budianto, direktur RSUD dr Soedomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Rabu mengatakan, dari sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, hampir seluruhnya menyebut keterlibatan dr Noto selaku kuasa pengguna anggaran.
"Dalam pelaksanaan pengadaan itu pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta, uang yang seharusnya masuk ke kas BLUD rumah sakit justru dialihkan ke rekening lain," katanya.
Menurutnya, para saksi yang diperiksa menyebutkan, pengalihan uang komisi ke rekening lain tersebut atas perintah direktur rumah sakit itu.
Disinggung mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, kasat reskrim mengaku, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi.
"Yang enam orang sudah kami periksa sepekan yang lalu, sedangkan sisanya secara berurutan diperiksa hingga hari ini," katanya kepada wartawan.
Enam saksi terakhir yang dimintai keterangan masing-masing adalah bendahara, staf pengeluaran pembantu, kasir, staf keuangan serta bagian keperawatan.
Rencananya tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Para saksi itu bakal diperiksa dalam waktu sepekan mendatang.
"Tadi surat panggilannya sudah kami buat. Semoga para saksi yang kami panggil kooperatif sehingga pemeriksaan bisa segera selesai," imbuhnya.
Namun, Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka, meski status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Belum ada tersangka, dalam peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan itu tidak harus dibarengi dengan nama tersangka," katanya.
Ia menegaskan penetapan nama tersangka baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penghitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Menurutnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan, pihaknya juga belum mencantumkan nama tersangka.
Namun demikian, Denny mengaku, tim penyidik telah mengantongi salah satu nama pejabat di RSUD Trenggalek sebagai calon tersangka.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan identitasnya, nanti setelah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan ke teman-teman media," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat di RSUD dr Soedomo dalam kurun waktu tahun 2011-2012. Saat itu, rumah sakit daerah milik Pemkab Trenggalek tersebut melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar.
Dalam pelaksanaanya pihak kontraktor memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta, namun dana yang seharusnya masuk dalam rekening kas BLUD RSUD dr Soedomo justru dialihkan ke rekening pribadi. (*)