KPU Bojonegoro Bahas Penentuan Lokasi Kampanye
Selasa, 17 September 2013 11:58 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, Selasa, membahas penentuan lokasi kampanye di 430 desa/kelurahan dan pemetaan zona pemasangan spanduk bagi calon legislatif (caleg) pemilu 2014 sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye.
"Kami masih akan membahas penentulan lokasi kampanye untuk pemasangan alat peraga dan pembagian zona secara intern dulu," kata Anggota KPU Bojonegoro Abdim Munif, Selasa.
Namun, katanya, penentuan lokasi kampanye pemasangan alat peraga di setiap desa/kelurahan satu titik dan pemetaan zona untuk pemasangan spanduk caleg tetap akan dibahas bersama dengan pihak terkait mulai Panwaslu, Kepolisian Resor (Polres) dan parpol.
"Penentuan lokasi kampanye dan pembagian zona tetap akan kami mintakan pendapat kepada berbagai pihak terkait agar ada kesamaan pandangan," katanya, menegaskan.
Ia menegaskan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 harus dilaksanakan sebulan setelah diundangkan, sehingga penentuan lokasi kampanye dan pembagian zona harus secepatnya direalisasikan.
Meskipun belum ada penentuan lokasi, ia meminta parpol juga caleg menyesuaikan dengan Peraturan KPU dalam memasang alat peraga kampanye.
Pertimbangannya, jelasnya, alat peraga kampanye yang dipasang parpol dan caleg di daerahnya banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU yang baru.
"Paling tidak parpol maupun caleg bisa melakukan pembenahan dalam memasang alat peraga kampanye sambil menunggu hasil penentuan lokasi dan zona kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, menjelaskan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye yang mengubah Peraturan KPU No. 1 tahun 2013 tentang Kampanye diundangkan di Jakarta 22 Agustus 2013.
Sesuai ketentuan, katanya, pemasangan alat peraga berupa baliho di lokasi yang ditentukan hanya diperbolehkan untuk parpol bukan calon legislatif (caleg). Baliho yang terpasang berisi simbol parpol dan daftar nama caleg yang diusung partai yang bersangkutan.
"Pemasangan baliho di setiap lokasi di desa diwakili parpol bukan caleg," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, caleg parpol tetap bisa memasang spanduk dengan ukuran 1,5 X 7 meter hanya satu di setiap zona.
"Penentuan zona yang membagi KPU," ucapnya. (*)