Pamekasan - Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia belum lama ini merilis, calon haji Indonesia yang masuk dalam daftar hingga 2013 ini mencapai 2,4 juta orang. Jumlah ini jauh lebih banyak dari data calon haji yang masuk dalam daftar tunggu pada 2012. Ketika itu, warga Indonesia yang masuk dalam daftar tunggu menurut data Kementerian Agama RI masih 1,9 juta orang. Anggota DPRD Pamekasan M Suli Faris berpendapat, banyaknya calon haji yang masuk dalam daftar tunggu dalam menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, di antara mereka yang hendak menunaikan ibadah haji itu, bukan hanya mereka yang tidak pernah menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak sedikit yang sudah pernah haji sebelumnya. "Perlu ada aturan khusus yang melarang warga yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji untuk haji lagi. Kedepankan mereka yang belum pernah haji," kata Suli Faris terkait semakin banyaknya jumlah daftar tunggu calon haji Indonesia. Menurut ketentuan agama, kata dia, memang tidak ada larangan bagi umat Islam yang telah menunaikan rukun Islam kelima itu, untuk melaksanakan ibadah haji lagi. Namun memperikan kesempatan kepada warga lain yang belum menunaikan ibadah haji, harus dipertimbangkan hingga jumlah daftar tunggu itu berkurang secara berangsur angsur. Memang, pemerintah melalui Kementerian Agama, telah membuat kebijakan khusus, terkait banyaknya warga yang masuk dalam daftar tunggu itu. Salah satunya seperti mengedepankan pemberangkatan bagi jamaah yang berusia lanjut. Bagi anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, membiarkan adanya orang yang pernah menunaikan ibadah haji untuk berangkat kembali ke Tanah Suci Mekkah, adalah ibarat menutup akses calon haji lainnya yang belum pernah menunaikan ibadah haji. "Ketentuan seperti ini saya kira perlu diperjelas oleh pemerintah. Kecuali mereka yang memang bertugas menjadi pembimbing," pungkasnya. (*)
Suli: Pemerintah Perlu Mempertegas Aturan Haji
Jumat, 13 September 2013 8:39 WIB