Tiga Gedung Terbengkalai di Surabaya Dilanjutkan Pembangunannya
Kamis, 12 September 2013 19:13 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sedikitnya tiga gedung yang pembangunannya sempat terbengkalai di Kota Surabaya dan selama ini dinilai merusak estetika kota, akhirnya dilanjutkan proses pembangunannya.
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji, Kamis, mengatakan beberapa bangunan yang saat ini mulai melanjutkan pengerjaan adalah di Jalan Ngagel, di depan Siola serta di Jalan Basuki Rahmat.
"Kalau di Surabaya jumlah bangunan terbengkalai tidak mencapai puluhan. Makanya, saya juga turut senang ketika sudah ada yang mulai bergerak melanjutkna pembangunannya," ujarnya.
Menurut dia, usaha mendesak pemilik bangunan untuk segera melanjutkan proses pengerjaan bukanlah hal yang mudah. Sebab berdasarkan keterangan yang ia terima, banyak kendala yang dialami para pemilik, salah satunya adalah soal pendanaan.
Apalagi, kata dia, pemerintah kota juga tidak bisa intervensi terlalu jauh, mengingat bangunan tersebut milik swasta. Lain lagi, jika bangunan yang terbengkalai itu milik pemkot. Namun sejauh ini, pihaknya selalu memberi kemudahan dengan harapan pembangunan yang sempat terbengkalai bisa segera diselesaikan.
"Kami biasanya hanya bisa membantu melakukan mediasi ketika ada masalah. Baik itu dengan warga atau dengan pemilik bangunan yang ada di sekitarnya," katanya.
Selain siap membantu dalam mediasi, Agus Sonhaji menyebutkan pemerintah kota juga memberi kemudahan dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). "Biasanya yang paling efektif itu lewat media. Sebab pemilik bangunan merasa disentil oleh orang banyak," katanya.
Sementara itu, Kabid Fisik dan Sarana Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Gde Dwija Djaja membenarkan bila pihaknya mulai mendekati para pemilik bangunan terbengkalai di Surabaya. Meski demikian, Dwija mengaku tidak memiliki data yang pasti soal jumlah bangunan terbengkalai di Surabaya.
"Untuk jumlahnya, tanya saja ke Dinas Cipta Karya di bidang tata bangunan," kata Dwija.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Sudirjo, meminta agar pemerintah kota tidak hanya mendesak pemilik bangunan untuk menyelesaikan pembangunanya. Lebih dari itu, pemilik juga harus dikenai denda berlipat.
"Para pemilik juga mesti dikenai pajak berlipat jika bangunan miliknya dibiarkan mangkrak," kata Sudirjo.
Menurut Sudirjo, seharusnya ada perjanjian jelas yang mengikat antara Pemkot dan pemiliknya karena rasanya kurang tepat kalau kota sebesar Surabaya memiliki banyak bangunan kumuh alias terbengkalai. Selain merusak estetika kota, keamanan di sekitar juga jadi tidak terjamin.
"Padahal saya percaya, jika bangunan itu sudah jadi, akan membangkitkan ekonomi kota," katanya.
Ia menyebutkan, salah satu contoh bangunan mangkrak yang perlu segera diselesaikan adalah bangunan gedung di Jl. Embong Malang atau di sisi barat UFO yang terbengkalai sejak 1990-an. Sayangnya, hingga kini gedung itu belum ada perbaikan ulang.
"Tolong dinas terkait carikan jalan keluarnya agar pembangunan kota bisa berjalan sesuai harapan masyarakat kota," katanya. (*)