Blitar (Antara Jatim) - Majelis hakim memvonis mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, Kompol Ruslan dengan vonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait asmara dengan anggota polisi yang juga bawahannya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Ardianda dalam sidang putusan itu di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu.
Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis kepada pelaku. Vonis itu juga diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memminta agar pelaku dihukum selama 18 tahun penjara akibat kasus asmara segitiga tersebut.
Mendengar keputusan itu, terdakwa Ruslan langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Ia merasa tidak terima dengan keputusan itu.
Hal yang sama juga terjadi pada keluarga korban, yang juga merasa tidak terima vonis itu. Keluarga menilai, vonis itu belum mencerminkan keadilan, dan keluarga menuntut agar Ruslan dihukum mati.
"Putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia itu atasan anak saya, dan harus dihukum dengan hukumn setimpal, vonis mati," kata Ninik, ibu kandung korban.
Kompol Ruslan terlibat kasus pembunuhan Brigadir Satu Prayoga Ardy Prihanto. Ia adalah anggota Kepolisian Sektor Sanan Wetan, Kota Blitar. Ia diketahui tewas setelah lehernya ditusuk oleh seseorang saat pergantian tahun 2012.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menangkap Muadz bin Husein alias Ustads, pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo.
Dari keterangan pelaku itu, otak kasus itu diketahui adalah Kompol Ruslan, yang tak lain adalah atasan dari korban. Motif kasus itu diketahui adalah masalah asmara. Briptu Prayoga dinilai menghalangi hubungan Kompol Ruslan dengan seorang pemandu lagu itu. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026