Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Badan pemeriksa Keuangan mengaku menemukan kejanggalan berupa pembiayaan yang tidak seharusnya ditanggung oleh negara sebesar 221 juta dolar AS dalam laporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kami selama ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai kinerja SKK Migas, terutama dalam pengendalian 'cost recovery'. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir, BPK menemukan sekitar 221 juta dolar AS biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan sebaga 'cost recovery'," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Sabtu. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat ditemui usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Republik Indonesia di halaman Kantor BPK Pusat, Jalan Gatot Subroto Jakarta. Menurut Hasan, hal yang menjadi masalah adalah pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mengakui kejanggalan itu dengan menentang bahwa "cost recovery" (pemulihan biaya, red.) tidak terkait dengan keuangan negara. "Ini yang menurut saya keliru karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur dengan tegas bahwa 'cost recovery' itu adalah bagian dari keuangan negara," ujarnya. (*)
Berita Terkait

KPK buka peluang panggil empat mantan stafsus Nadiem
30 Juli 2025 22:15

KPK panggil mantan direksi perusahaan dapen jadi saksi kasus PT IIM
30 Juli 2025 15:29

KPK panggil eks stafsus Nadiem dalam penyelidikan Google Cloud
30 Juli 2025 13:08

KPK panggil dua dirut perusahaan sebagai saksi kasus Pemkab Lamongan
29 Juli 2025 13:57

KPK masih cari Harun Masiku di saat Hasto telah divonis hakim
28 Juli 2025 22:00