Oleh Imam Santoso Jakarta (Antara) - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku telah menerima gratifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," kata Rudi selepas diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu pukul 20.49 WIB. Rudi mengatakan, ketika ditangkap Tim Penyidik KPK di rumahnya pada hari Selasa (13/8) malam, ada teman Rudi yang datang ke rumahnya membawa uang. "Makanya biar proses hukum yang membuktikan. Nanti kita tunggu proses berikutnya," kata Rudi. Rudi yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan sandal kemudian masuk mobil tahanan dan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta. KPK menetapkan status tersangka terhadap Rudi Rubiandini terkait dengan penerima suap dalam konteks lingkup kewenangan SKK Migas. (*)
Berita Terkait
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
23 Desember 2025 15:57
KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara
23 Desember 2025 11:30
KPK ungkap satu temuan kajian program Makan Bergizi Gratis
22 Desember 2025 16:56
KPK: Masih butuh personel Polri di organisasi
22 Desember 2025 16:02
KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025
22 Desember 2025 14:51
