Tim Kemenag Limpahkan Kasus Normaludin ke Kejari
Selasa, 30 Juli 2013 20:18 WIB
Pamekasan (Antara) - Tim investigasi Kantor Kementerian Agama pusat dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kemenag Pamekasan, Normaludin akhirnya melimpahkan berkas hasil penyelidikan yang selama ini.
Menurut Kepala Kemenag Pamekasan Muarif Tanwowi, Selasa, tim kemenag pusat itu turun ke Pamekasan selama sekitar dua minggu, melakukan inverstigasi berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan mantan Kepala Kemenag Pamekasan sebelumnya Normaludin.
"Saat ini berkas hasil investigasi telah diserahkan oleh tim ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk ditindak lanjuti," kata Muarif.
Ia mengaku, dirinya tidak mengetahui secara detai hasil investigasi yang dilakukan tim Kemenag pusat atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Normaludin selama menjabat pimpinan lembaga institusi keagamaan di Pamekasan itu.
Hanya, sambung dia, yang dia ketahui, karena dimintai penjelasan langsung oleh tim yang melakukan penyelidikan saat di Pamekasan tentang laporan palsu pengangkatan staf.
"Intinya Normaludin itu melaporkan telah mengangkat staf di Mapenda dengan tujuan agar tunjangan cair. Padahal faktanya tidak," kata Muarif Tantowi menjelaskan.
Selain itu, tim juga menyelidiki kasus pungutan uang sebesar Rp500 ribu kepada sekitar 700 guru yang lulus program sertifikasi di lingkungan kantor Kemenag Pamekasan dengan alasan untuk memperlancar proses turunya nomor register guru (NRG) bagi yang lulus.
Yang paling dianggap parah oleh tim, karena mantan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin itu, menyatakan kepada para korbannya, yakni para guru, bahwa uang itu sebagai uang pelicin kepada pegawai Kemenag pusat.
Saat melakukan penyelidikan, tim investigasi Kemenag pusat itu telah memeriksa sekitar 200 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Normaludin selama menjadi pimpinan Kemenag Pamekasan.
"Nah, setelah dilimpahkan ke Kejari, tim penyidik Kejari juga telah memeriksa sejumlah staf kami. Hari ini bahkan sebanyak enam orang dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Normaludin itu," kata Muarif Tanwowi menjelaskan.
Kasus dugaan korupsi yang juga menjadi perhatian tim dan pihak Kejari ialah kasus dugaan korupsi dana tunjangan insentif guru senilai sekitar Rp15 miliar.
Kasus ini terungkap, setelah sebelumnya sebanyak 5.137 guru yang mengajar di berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan menuntut pencairan tunjangan insentif 2012 yang hingga awal Mei 2013 belum dicairkan.
Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS) Pamekasan ini berunjuk rasa ke Kantor Kemenag Pamekasan menuntut pimpinan lembaga itu segara mencairkan tunjangan insentif yang menjadi hak mereka.
Para guru non-PNS dari berbagai lembaga pendidikan se-Kabupaten Pamekasan ini mengaku seharusnya tunjangan insentif itu telah diberikan pada tahun 2012, namun hingga Mei 2013 ini belum dicairkan.
Pada tahun 2012, sebanyak 9.834 guru di bawah naungan Kemenag Pamekasan mendapat tunjangan insentif dari pemerintah pusat, masing-masing sebesar Rp3.000.000 per orang.
Mereka itu merupakan guru dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak, hingga Madrasah Aliyah (MA).
Akan tetapi, dari jumlah sebanyak 9.834 yang seharusnya mendapatkan tunjangan insentif itu, hanya 4.697 orang yang menerima dan lainnya hingga kini belum menerimanya.
Mereka itu terdiri dari guru TK atau Raudatul Atfal (RA) sebanyak 1.001 orang, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 1.660 orang, Madrasah Tsanawiyah sebanyak 1.311 orang dan guru Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 725 orang.
Jika dikalkulasi dari sisa guru yang hingga kini belum mendapatkan tunjangan insentif masing-masing sebesar Rp3.000.000 juta itu, maka total dana tunjangan yang belum dicairkan mencapai Rp15.411.000.000. (*)