Pakar: DKPP Tidak Bisa Batalkan Putusan KPU
Selasa, 30 Juli 2013 10:55 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pakar hukum asal Universitas Airlangga Surabaya, Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Keputusan DKPP tidak bisa membatalkan pleno KPU, karena wewenangnya hanya terhadap kode etik penyelenggara," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa, ketika dimintai tanggapan tentang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Pihaknya juga mengingatkan pada DKPP pimpinan Prof Jimly Asshidiqie agar tidak keluar dari tugas dan fungsinya.
"Kalau sampai terjadi maka akan menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari. Mengingat dalam aturannya DKPP sebatas bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik," ucapnya.
Himawan menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan DKPP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Sesuai pasal 1 ayat (22) dari UU tersebut, kata dia, DKPP dibentuk dengan tugas menangani kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, kewenangan DKPP hanya sebatas pada persoalan pelanggaran kode etik terhadap personel penyelenggara.
"Sementara keputusannya bukan menjadi wilayah kewenangan DKPP, karena itu sudah masuk ranah hukum dan kini juga sudah masuk dan diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.
Dengan ketentuan itu, DKPP tidak mungkin akan terlalu jauh di dalam membuat keputusan atas laporan kubu pasangan bakal calon gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja.
Apalagi, lanjut dia, sampai membuat keputusan untuk menganulir keputusan KPU Jatim untuk meloloskan duet Khofifah-Herman dalam kompetisi Pilkada Jatim 2013.
"Saya kira nggak lah. Saya yakin DKPP di bawah pimpinan Pak Jimly Asshidiqie tidak akan melakukan itu, karena beliau orangnya ahli hukum tata negara. Beliau pasti tahu ruang DKPP itu mana," kata Himaan. (*)