Tiga Bacaleg PAN Jember Mundur Jelang Penetapan DCT
Sabtu, 20 Juli 2013 19:24 WIB
Jember (Antara Jatim) - Tiga bakal calon legislator dari Partai Amanat Nasional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundurkan diri menjelang penetapan daftar calon legislator tetap pada 1 Agustus 2013, karena berbagai alasan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Ketty Tri Setyorini, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri ketiga bakal calon legislator (caleg) tersebut disertai dengan surat pengantar dari partai pengusungnya.
"Mereka yang mundur yakni Fitriatul Maqbula dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Lia Khairin Rina dari Dapil 3 dan Bukhori Ismail dari Dapil 6," tuturnya.
Bacaleg Fitriatul dengan nomor urut 9 di Dapil 1 mundur karena tidak mendapat izin dari suami, Lia Khairin mengundurkan diri karena melanjutkan studinya, dan Bukhori dikabarkan mundur karena sudah menjadi perangkat desa.
Menurut Ketty, pengunduran ketiga bakal caleg tersebut sudah sesuai prosedur karena dilengkapi dengan surat pengantar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember Evi Lestari, sehingga dinyatakan sah mengundurkan diri dari daftar caleg sementara (DCS).
"Dua bakal caleg perempuan yang mundur bisa digantikan dengan kader Partai Amanat Nasional (PAN) lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, kuota 30 persen harus tetap terpenuhi. Kalau laki-laki tidak bisa diganti," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU Jember akan mengembalikan ketiga berkas tersebut kepada DPD PAN untuk diganti dengan bakal caleg lainnya dan pada saat pengembalian berkasnya harus lengkap.
"Sesuai aturan, kami hanya memberikan kesempatan satu kali pengajuan tanpa ada waktu perbaikan, 5 Juli hingga 1 Agustus 2013. Apabila berkas yang diajukan ternyata ada yang kurang, maka KPU langsung mencoretnya dari DCT," paparnya.
KPU Jember menetapkan bakal caleg dalam DCS sebanyak 560 orang dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dan seluruh parpol mampu memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.(*)