DPRD : Dualisme Kepengurusan KBS Bikin Masalah Baru
Jumat, 12 Juli 2013 16:14 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai dualisme kepengurusan Kebun Binatang Surabaya sebagai dampak dari SK Menteri Kehutanan (Menhut) antara Tim Pengelola Sementara KBS dan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS-KBS) bisa membikin masalah baru.
"Keputusan Menhut sebetulnya bikin win win solutin, tapi mala bikin masalah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselanno saat ditemui wartawan di DPRD Surabaya, Jumat.
Menurut dia, SK Menhut mendua karena boleh mengelola tapi dengan catatan. Seharusnya Menhut tegas menetapkan pengelolaan KBS sepenuhnya oleh Pemkot Surabaya melalui PDTS-KBS.
Seharusnya, lanjut dia, Menhut memberikan kewenangan penuh terhadap Pemkot Surabaya mengelola KBS tanpa harus ada catatan. Sehingga kepengurusan TPS-KBS bentukan Kemenhut secara otomatis dibubarkan dan sepenuhnya diambil alih PDTS-KBS.
"Kalau seperti ini terjadi kubu-kubuhan lagi. Ini belum lagi kubu yang menggugat Kemenhut (mantan pengurus KBS lama). Akhirnya banyak kubu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyangsikan jika Dirut PDTS-KBS Ratna Achjuningrum bisa bekerja sama dengan baik dengan Ketua Harian TPS KBS Toni Semampau. "Kalau kuat-kuatan secara keahlian dan pengalaman ya lebih banyak Pak Toni. Ini nanti akan ada dua matahari yang akan sulit disatukan. Ini akan menambah kacau di KBS," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B akan memanggil Pemkot Surabaya untuk menanyakan situasi sperti ini diteruskan atau tidak. "Sejauh mana pemkot punya akses dan kekuasaan dalam pengelolaan KBS," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M.Machmud mengatakan yang dimaksud dalam SK Menhut bukan eksekusi tapi transisi atau pergantian secara alami dari kepengurusan TPS ke PDTS-KBS.
"Ini sudah dibicarakan antara pengurus TPS dan PDTS. Selama PDTS KBS belum paham, TPS mendampingi," katanya.
Saat ditanya soal pengambilan keputusan, Machmud mengatakan untuk sementara ini akan dilakukan secara bersama-sama. "Untuk sementara ini ya bersama-sama. Pada saatnya nanti tidak perlu lagi TPS," katanya.
Sebelumnya Kementrian Kehutanan mendukung permohonan izin lembaga konservasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas nama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Pernyataan dukungan itu disampaikan Menhut lewat surat bernomor S.387/Menhut-IV/2013 perihal izin lembaga konservasi KBS yang turun pada 3 Juli 2013.
Surat Menhut tersebut menjawab surat yang disampaikan Pemkot Surabaya No.18/3543/436.1.2 dan surat Direktur Jenderal PHKA No.272/IV.Set/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal izin lembaga konservasi KBS.
Dalam surat tersebut dinyatakan, sambil menunggu izin lembaga konservasi dan guna kemantapan pengelolaan KBS ke depannya, PDTS KBS dapat melakukan pengelolaan KBS dengan catatan.
Catatan pertama menyertakan pengelola teknis yang profesional di bidang lembaga konservasi, kedua lahan tetap diperuntukkan bagi KBS dan tidak difungsikan untuk kepentingan lain serta dalam pelaksanaanya agar berkoordinasi denga Balai Besar KSDA Jatim dan TPS KBS terkait pengelolaan satwa. (*)