Kuwait (Antara/Reuters) - Kuwait menggantung dua pria Mesir pada Selasa, seorang karena melalukan pembunuhan dan seorang lagi untuk penculikan dan pemerkosaan, kata kantor berita KUNA melaporkan pelaksanaan hukuman mati kedua di negara Teluk Arab tersebut pada tahun ini. Ahmad al-Beili dihukum mati atas pembunuhan berencana terhadap dua orang dan Hajjaj al-Saeedi ditetapkan bersalah karena memerkosa lima anak, kata KUNA, dengan menambahkan bahwa terdapat 29 pesakitan dalam daftar hukuman mati. Pada April, Kuwait menggantung tiga pria yang dihukum atas pembunuhan, sebagai pelaksanaan hukuman mati pertama sejak tahun 2007. Pemantau Hak Asasi Manusia yang menentang hukuman mati telah mendesak pemerintah Kuwait pada Senin untuk menghentikan eksekusi itu. "Putaran baru hukuman mati ini menunjukkan bahwa Kuwait bergerak ke arah yang salah mengenai hukuman mati," ujar Joe Stork, wakil direktur lembaga HAM untuk Timur Tengah, dalam pernyataannya. (*)
Berita Terkait

Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika
2 Juli 2025 14:27

Iran tangkap lebih dari 700 orang atas tuduhan spionase
25 Juni 2025 21:15

Satu terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang dituntut hukuman mati
14 April 2025 17:48

Kemlu terus dampingi WNI terancam hukuman mati di Ethiopia
6 Maret 2025 14:47

Terlibat kasus narkotika Bali, Warga Negara Ukraina dijerat hukuman mati
22 Desember 2024 21:45

Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur di Cikupa diancam hukuman mati
15 November 2024 16:57

Tiga WN India pembawa 106 kg sabu dijerat hukuman mati
8 November 2024 21:38

Hakim vonis mati pelaku pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa
17 September 2024 13:14