Pamekasan (Antara Jatim) - Mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) harus memasang pengumuman di media, sebagai salah satu persyaratan administratif. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Agus Kasianto, Senin, hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan. "Hanya dalam ketentuan itu tidak dijelaskan media yang dimaksud, apakah yang banyak dibaca publik atau media yang tidak banyak dibaca publik," katanya. Agus mengemukakan hal ini menjelaskan tentang ketentuan pencalonan sebagai bakal calon legislatif 2014 bagi mantan narapidana. Menurut dia, di Pamekasan mantan narapida yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legisltif 2014 bernama Mudakkir, yakni bacaleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan. Mudakkir merupakan mantan narapidana dan terlibat kasus penipuan jual beli soal dalam pelaksanaan tes rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2009. "Mantan narapidana si Mudakir ini telah memenuhi persyaratan yakni telah mengumumkan dirinya di salah satu koran regional Jawa Timur. Tapi korannya sendiri tidak banyak yang membacanya, sehingga sebagian masyarakat pemilihnya di Pamekasan memang belum mengetahui," terang Agus. Secara ketentuan, kata dia, pengumuman yang disampaikan Mudakkir ini memang sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Dulu dia mengumumkan di tabloit Mingguan, tapi saya tolak, karena tabloid itu juga tidak dikenal. Terakhir mengumumkan dirinya di koran Memo, tapi kendalanya pembacanya sedikit di Pamekasan ini. Tapi tidak masalah," terang Agus Kasianto. Bacaleg MUdakkir sendiri pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal pada tahun 2009 dalam praktik jual beli kunci jawaban soal tes rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab Pamekasan. Ketika itu ia bersama temannya, Akhmad Nawawi mantan Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Pamekasan ditangkap polisi karena terbukti melakukan praktik jual beli kunci jawaban soal dan keduanya juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kasus jual beli soal pada rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan itu terungkap setelah salah satu anggota Polwil Madura menyamar menjadi pembeli kepada penjualnya Mudakkir. Dari penangkapan itulah terungkap aliran jawaban soal tes CPNS, hingga akhirnya mengarah kepada Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Akhmad Nawawi dan MA, salah seorang keluarga pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan kala itu. "Kalau dilihat dari sisi ancaman, mantan narapidana Mudakkir ini masih memenuhi syarat, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," kata Agus Kasianto menjelaskan. Kendatipun demikian, sambung dia, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan nantinya bisa gugur sebagai bakal calon legislatif, apabila ada masukin dari masyarakat yang patut dipertimbangkan KPU. Partai Golkar sendiri merupakan kali pertama mencalonkan bacalegnya dari mantan narapidana. Di Pamekasan partai berlambang pohon beringin ini termasuk satu dari lima partai politik yang banyak mendapatkan dukungan suara pada pemilu legislatif sebelumnya dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 5 orang atau 1 fraksi. (*)
KPU Haruskan Bacaleg Mantan Napi Pasang Pengumuman
Senin, 17 Juni 2013 17:58 WIB