Pemkab Gresik Akan Ambil Pengelolaan Pantai Delegan
Senin, 3 Juni 2013 15:10 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, akan mengambil alih pengelolaan wisata Pantai Delegan yang kini dikelola oleh perangkat desa setempat.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda , Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora), Tarso Sagito, Senin mengatakan, pengambil alihan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yakni batas 4 mil dari bibir laut adalah milik pemerintah.
"Sehingga, apabila merujuk pada aturan itupengelolaan wisata Pantai Delegan adalah hak pemerintah, dalam hal ini Pemkab Gresik," katanya.
Tarso mengatakan, hingga kini Pemkab Gresik tidak mendapatkan apa-apa dari hasil retribusi pengelolaan wisata tersebut, yang diduga mencapai miliaran pertahun.
"Selama ini pemkab tidak dapat apa-apa dari pengelolaan pantai itu, termasuk dari pengambilan retribusinya," katanya.
Oleh karena itu, langkah pertama pemkab adalah meminta persetujuan DPRD Gresik, dan masyarakat di Desa Delegan.
"Kita sebenarnya pernah membahas masalah ini, namun beberapa anggota DPRD khususnya dari wilayah Panceng menolaknya tanpa alasan yang jelas," katanya.
Selain itu, Disbudparpora juga pernah memanggil kepala desa Delegan untuk dimintai pendapat terkait rencana pengambil alihan ini, namun juga ditolak keras karena pendapatannya cukup terbesar bagi Desa Delegan.
"Akan kita panggil lagi, dan kalau kadesnya ngotot tidak mengizinkan pengelolaan wisata Pantai Delegan, akan kami gugat mengacu dengan undang-undang," katanya.(*)